Accessibility Tools

  • Content scaling 100%
  • Font size 100%
  • Line height 100%
  • Letter spacing 100%

Layanan Kunjungan WBP

  1. Surat izin mengunjungi narapidana atau Tahanan dari instansi yang melakukan penahanan;

  2. Identitas pengunjung.

  1. Pengunjung mendaftarkan diri ke Petugas Kunjungan di UPT Pemasyarakatan melalui loket pendaftaran;

  2. Pengunjung mengambil nomor antrian kunjungan;

  3. Pengunjung menunggu panggilan dari Petugas Pemasyarakatan berdasarkan nomor urut antrian;

  4. Barang bawaan dan pengunjung digeledah oleh Petugas Pemasyarakatan;

  5. Pengunjung dipertemukan dengan Tahanan atau narapidana oleh Petugas Pemasyarakatan di tempat yang telah disediakan.

  1. Paling lama 30 menit sejak pengunjung mendaftar sampai dengan dipertemukan dengan WBP.

  1. Kunjungan tidak dipungut biaya;

  2. Pasti bertemu dengan Tahanan yang akan dikunjungi;

  3. Pelayanan yang ramah, sopan dan tepat waktu.

  1. Layanan kunjungan bebas pelecehan, perbuatan asusila; dan perbuatan tercela lainnya;

  2. Layanan kunjungan tidak ada diskriminasi; dan

  3. Barang titipan pengunjung tersimpan dengan aman.

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2024 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskanwiljogja@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI