Fidusia

Pengertian Fidusia

Jika dilihat dari segi bahasa, kata fidusia sendiri bisa diartikan dalam beberapa bahasa. Pertama adalah kata fidusia yang diambil dari bahasa Romawi yaitu fides. Kata fides sendiri memiliki arti kepercayaan.

Lalu kata fidusia juga diambil dari bahasa Belanda yaitu Fiduciaire Eigendom Overdracht. Selain itu kata fidusia juga diambil dari bahasa Inggris yaitu Fiduciary Transfer of Ownership. Kedua bahasa tersebut jika diterjemahkan memiliki arti penyerahan hak milik yang memiliki dasar kepercayaan.

Selain itu jika dilihat dari Undang-undang Nomor 42 tahun 1999 tentang fidusia, ternyata memiliki arti tersendiri yaitu pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Perlu diketahui juga jika pada Undang-undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia juga dijelaskan jika ada pihak sebagai pemberi fidusia dan penerima fidusia. Nah untuk lebih jelasnya akan hal tersebut. Dibawah ini adalah beberapa poin penjelasan tentang pemberi fidusia dan penerima fidusia.

  • Pemberi fidusia adalah orang perseorangan atau sebuah koperasi yang memiliki sebuah benda sebagai objek untuk jaminan fidusia.
  • Penerima fidusia adalah orang perseorangan atau sebuah koperasi yang memiliki sebuah hutang. Dimana hutang tersebut dapat dijamin dengan bantuan jaminan fidusia.

Jika digambarkan secara mudahnya proses penerapan fidusia adalah ketika seorang pemilik barang menyerahkan kepemilikan barang tersebut kepada orang lain. Namun meski barang tersebut sudah dimiliki oleh orang lain tetap saja penguasaan barang tersebut masih milik pemberi barang.

Secara garis besar fidusia adalah sebuah proses pengalihan hak kepemilikan suatu benda. Dimana meski hak kepemilikan sudah dialihkan kepada orang lain. Namun sebenarnya benda tersebut masih menjadi milik pemberi wewenang.

Contohnya adalah pada sistem kredit motor. Meski nama yang diajukan dalam proses registrasi hak kepemilikan adalah kalian. Namun sebenarnya motor tersebut masih dalam kuasa pemberi motor tersebut. Nah penjelasan tadi hanyalah secara garis besar.

 

Jaminan Fidusia

Jaminan fidusia menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud sehubungan dengan hutang-piutang antara debitur dan kreditur. Jaminan fidusia diberikan oleh debitur kepada kreditur untuk menjamin pelunasan hutangnya.

Jaminan fidusia ini memberikan kedudukan yang diutamakan privilege kepada penerima fidusia terhadap kreditor lainnya.

Dari definisi yang diberikan jelas bagi kita bahwa Fidusia dibedakan dari Jaminan Fidusia, dimana Fidusia merupakan suatu proses pengalihan hak kepemilikan dan Jaminan Fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia.

 

Sertifikat Jaminan Fidusia

Jaminan fidusia harus memiliki sertifikat yang dan Sertifikat ini nantinya akan disahkan oleh pihak notaris. Sertifikat inilah yang akan mengatur pengalihan hak kepemilikan objek atas dasar kepercayaan antara pihak kreditur dan debitur. Sertifikat Fidusia juga memberikan kekuatan hak eksekutorial untuk mencabut Objek Fidusia tanpa melalui Putusan Pengadilan jika pihak debitur melakukan pelanggaran dalam perjanjiannya.

Dengan adanya sertifikat jaminan fidusia ini diharapkan bisa memberikan perlindungan bagi peminjam dan juga pemberi pinjaman. Selain itu adanya sertifikat jaminan fidusia ini juga bisa digunakan untuk menjamin tidak ada pihak yang dirugikan, baik dari penerima pinjaman maupun pemberi pinjaman.

 

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia Dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

 

LAYANAN FIDUSIA

Jenis-jenis layanan yang tersedia di aplikasi fidusia yaitu :

  • Pendaftaran Jaminan Fidusia;
  • Perbaikan Sertifikat Jaminan Fidusia;
  • Perubahan Sertifikat Jaminan Fidusia;
  • Pencarian/unduh data jaminan fidusia;
  • Penghapusan Jaminan Fidusia.

PERSYARATAN UMUM

  1. Pemohon harus mempunyai user id dan password untuk akses pendaftaran aminan Fidusia secara online;
  2. Akta Jaminan Fidusia sebagai dasar untuk pengisian Formulir Aplikasi Pendaftaran Jaminan Fidusia;
  3. Pemohon telah melakukan pembayaran PNBP pendaftaran Jaminan Fidusia;
  4. Permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia diajukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pembuatan akta Jaminan Fidusia.

KETENTUAN UMUM

  1. Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
  2. Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yangberwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.
  3. Piutang adalah hak untuk menerima pembayaan.
  4. Benda adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki atau dialihkan, baik yang berwujud maupun tidak berwujud, yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar, yang bergerak maupun yang tak bergerak yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotik. 
  5. Pemberi Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.
  6. Penerima Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan Jaminan Fidusia.
  7. Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia atau mata uang lainnya, baik secara langsung maupun kontinjen.
  8. Kreditor adalah pihak yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang.
  9. Debitor adalah pihak yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang.
  10. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.

fidusia

 

  1. Permohonan diajukan oleh Penerima Fidusia, kuasa atau wakilnya secara elektronik kepada Menteri melalui www.ahu.go.id;
  2. Pemohon login ke aplikasi fidusia online berdasarkan user id dan password yang telah dimiliki;
  3. Pemohon melakukan pengisian ocialr pendaftaran jaminan fidusia, meliputi: a. Identitas pemberi Fidusia dan Penerima Fidusia; b. Tanggal, nomor akta Jaminan Fidusia, Nama dan tempat kedudukan notaris pembuat akta jaminan fidusia; c. Data perjanjian pokok yand dijaminkan fidusia; d. Uraian mengenai benda yang menjadi objek jaminan Fidusia; e. Nilai penjaminan; dan f. Nilai benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia.
  4. Pemohon melakukan pembayaran PNBP Pendaftaran Jaminan Fidusia;
  5. Pemohon dapat mencetak sendiri Sertifikat Jaminan Fidusia.

BiayaFidusia

 Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB)

sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku di Kementerian Hukum dan HAM

Panduan terkait dengan Fidusia secara Online dapat diperoleh melalui website Ditjen AHU diantaranya:

Untuk mekanisme pendaftaran Jaminan Fidusia dilakukan secara Online, pemohon (penerima fidusia, kuasa atau wakilnya) harus memiliki nama pengguna (user ID) dan kata sandi (password) pada aplikasi fidusia online. Untuk langkah-langkah pendaftaran Jaminan Fidusia secara online tersebut dapat dilihat pada link: https://panduan.ahu.go.id/doku.php?id=pendaftaran_fidusia.

Pemohon agar memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 - Pasal 14 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Pasal 3 - Pasal 7 Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia.

KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Gedongkuning No.146, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   +6811-2640-146
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwiljogja@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskanwiljogja@gmail.com

 

Facebook Kemenkumham DIY   Twitter Kemenkumham DIY   Instagram Kemenkumham DIY   Tiktok Kemenkumham DIY   Youtube Kemenkumham DIY   RSS Kemenkumham DIY
Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2024 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskanwiljogja@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI