Berikut disampaikan alur permohonan perijinan penelitian:
- Permohonan izin penelitian diterima oleh Kantor Wilayah Kemenkumham DIY paling lambat 14 hari kerja sebelum penelitian dilaksanakan.
- Pemohon mengirimkan surat permohonan yang ditandatangani pimpinan kampus/instansi penanggungjawab. Surat ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta.
- Pemohon mengunggah permohonan secara daring melalui aplikasi SIPASTA https://sipasta.kumhamjogja.id/. Pemohon diharuskan memiliki akun SIPASTA dengan cara melakukan registrasi melalui aplikasi, dengan akun ini pemohon dapat dengan mudah memantau proses perizinan yang diajukan.
- Permohonan ijin penelitian dilengkapi dengan Daftar Riwayat Hidup pemohon dan proposal penelitian.
- Permohonan yang masuk akan didisposisikan ke bagian/bidang terkait untuk dimintakan persetujuan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY.
- Permohonan akan diproses paling lambat 3 (tiga) hari kerja atau sesuai urutan prioritas antrian permohonan dan agenda pimpinan.
- Jika permohonan disetujui, akan terdapat status Setuju di akun SIPASTA pemohon dan tersedia tombol Unduh Surat Persetujuan.
- Setelah diunduh, pemohon mencetak surat persetujuan izin penelitian sebanyak 3 (tiga) lembar untuk diserahkan kepada:
- Bagian/Kepala Unit Pelaksana Teknis yang dituju,
- Pihak Universitas/Fakultas/Sekolah pemohon, dan
- untuk diarsipkan sendiri oleh pemohon.
Pelayanan ini tidak dipungut biaya. Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan pegawai Kantor Wilayah Kemenkumham Yogyakarta.