Magang di Kanwil Kemenkumham D.I Yogyakarta adalah program yang ditujukan bagi para mahasiswa yang ingin memperdalam dan mempertajam pengetahuannya dan pengalamannya di bidang pemerintahan, khususnya dalam lingkup hukum dan HAM, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Bagi yang berminat, berikut alur permohonannya:
- Pemohon menyampaikan surat yang ditandatangani pimpinan kampus/instansi penanggungjawab paling lambat 14 hari kerja sebelum pelaksanaan magang.
- Surat Permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta.
- Pemohon mengajukan permohonan melalui aplikasi SIPASTA https://sipasta.kumhamjogja.id/. Pemohon diharuskan memiliki akun SIPASTA dengan cara melakukan registrasi melalui aplikasi, dengan akun ini pemohon dapat dengan mudah memantau proses perizinan yang diajukan.
- Permohonan dilengkapi Daftar Riwayat Hidup pemohon, nomor dosen pembimbing/kontak petugas fakultas/program studi.
- Permohonan yang masuk akan didisposisikan ke bagian/bidang terkait untuk dimintakan persetujuan kepada pimpinan.
- Apabila permohonan disetujui, terdapat status Setuju, pemohon dapat mengunduh surat persetujuan di SIPASTA dengan mengklik tombol Unduh Surat Persetujuan.
- Waktu yang diijinkan untuk pelaksanaan magang 1 (satu) hingga 3 (tiga) bulan. Apabila ada kebijakan pimpinan terbaru, peserta magang wajib menyesuaikan dengan kebijakan tersebut.
Pelayanan ini tidak dipungut biaya. Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan pegawai Kantor Wilayah Kemenkumham Yogyakarta.
Hal-hal yang wajib dipatuhi oleh peserta magang yakni sebagai berikut: