Surat edaran dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ini mengatur pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 untuk seluruh pegawai di lingkungan kementerian tersebut. Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, surat ini bertujuan untuk memberikan pedoman yang jelas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dalam menjalankan hak-hak mereka terkait hari libur dan cuti bersama. Di dalamnya, dijelaskan juga bagaimana mekanisme pelaksanaan cuti bersama serta aturan disiplin bagi pegawai yang melanggar ketentuan ini.