Standar Pengumuman Informasi
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai Badan Publik memiliki kewajiban untuk mengumumkan informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala dilakukan paling sedikit 1 kali dalam satu tahun;
Kemenkumham berkewajiban mengumumkan dan menyampaikan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan dengan cara yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar serta mudah dipahami;
Kemenkumham dapat menggunakan media elektronik dan nonelektronik yang efektif, efisien dan menjangkau seluruh kepentingan untuk mengumumkan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan
Kemenkumham berkewajiban mengumumkan informasi yang wajib diumumkan secara serta merta tanpa adanya penundaan waktu;
Kemenkumham berkewajiban mengumumkan laporan tahunan layanan informasi publik sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan layanan informasi publik di lingkungan Kemenkumham
PPID Kemenkumham