PENJELASAN
Sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 57 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2012 Tentang Penanganan Laporan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta berkomitmen untuk menangani setiap aduan dengan transparan dan akuntabel, melalui tahapan penerimaan, verifikasi, investigasi, dan penyelesaian. Dengan penanganan yang efektif, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta meningkat, serta masyarakat merasa terlindungi dan mendapatkan keadilan dalam setiap aspek pelayanan hukum dan hak asasi manusia.
Laporan Pengaduan adalah aduan yang disampaikan oleh Pegawai atau masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik Pegawai, pelanggaran disiplin Pegawai, dan dugaan tindak pidana di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Laporan Pengaduan dapat disampaikan secara langsung dan/atau tidak langsung.
DASAR HUKUM
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2012
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 57 Tahun 2016
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2023
SYARAT PENYAMPAIAN PENGADUAN
Identitas pelapor, termasuk nama, alamat, dan nomor kontak.
Identitas terlapor
Rincian mengenai laporan pengaduan, termasuk waktu, tempat, dan deskripsi kejadian.
Dokumen atau bukti pendukung lainnya.
KETENTUAN PERMOHONAN
Laporan pengaduan yang dapat ditindaklanjuti oleh ULP paling sedikit memuat identitas pelapor, identitas terlapor, tempat kejadian, waktu kejadian, dan kronologis kejadian dan harus dilengkapi dengan dokumen atau bukti pendukung lainnya.
PROSEDUR PENGADUAN
Laporan Pengaduan dapat disampaikan secara langsung dan/atau tidak langsung
Secara Langsung: Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan secara langsung ke Kantor Wilayah Kemenkumham DIY melalui kotak saran, atau dalam pertemuan tatap muka dengan petugas pengaduan.
Secara Tertulis: Pengaduan dapat disampaikan dalam bentuk surat yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan alamat Jl. Gedongkuning No. 146 Yogyakarta 55171. Surat pengaduan harus mencantumkan identitas pengadu dan rincian laporan.
Secara Elektronik: Masyarakat juga dapat mengajukan pengaduan melalui portal online atau email yang disediakan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham DIY, diantaranya:
WhatsApp Pengaduan pada nomor 08112640146 (hanya chat);
Pengaduan kepada Ombudsman RI https://ombudsman.go.id/pengaduan
SP4N-LAPOR! (https://www.lapor.go.id/);
WBS Kemenkumham (https://wbs.kemenkumham.go.id/);
Surat elektronik melalui
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. atauThis email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. ;Pesawat telepon di nomor (0274) 378431
PENANGANAN PENGADUAN
Setelah pengaduan diterima, proses penanganan dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Penerimaan dan Verifikasi Pengaduan
- Petugas akan memverifikasi kelengkapan dan keabsahan laporan pengaduan. Jika pengaduan tidak memenuhi syarat, pengadu akan diinformasikan untuk melengkapi dokumen atau informasi yang diperlukan.
2. Penyelidikan
- Setelah verifikasi, pengaduan akan diselidiki oleh tim yang ditunjuk. Selama proses ini, tim akan mengumpulkan bukti, melakukan klarifikasi dengan pihak terkait, dan menyusun laporan hasil penyelidikan.
3. Tindak Lanjut
- Hasil penyelidikan akan digunakan untuk mengambil tindakan lanjutan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jika ditemukan adanya pelanggaran atau tindakan tidak sesuai, maka tindakan korektif atau sanksi akan diberlakukan.
4. Pelaporan dan Tindak Lanjut
- Pengadu akan diberitahu mengenai hasil penanganan pengaduan dan langkah-langkah yang telah diambil. Laporan pengaduan dan tindak lanjutnya juga dicatat dan dilaporkan secara berkala untuk evaluasi dan perbaikan sistem.
Laporan yang masuk akan ditelaah terlebih dahulu oleh tim pelayanan pengaduan. Telaahan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal diterimanya Laporan Pengaduan. Hasil telaahan disampaikan kepada pimpinan unit utama, kantor wilayah, atau unit pelaksana teknis dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal selesainya telaahan Laporan Pengaduan. Penyampaian hasil telaahan laporan dapat dilakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
HAK PELAPOR
Pelapor berhak mendapatkan informasi mengenai hasil Laporan Pengaduan dari Unit Layanan Pengaduan sesuai dengan tempat Laporan Pengaduan disampaikan.
Identitas Pelapor dirahasiakan.