Accessibility Tools

  • Content scaling 100%
  • Font size 100%
  • Line height 100%
  • Letter spacing 100%

Pelayanan Pengaduan Masyarakat

  PENJELASAN  

Sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 57 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2012 Tentang Penanganan Laporan Pengaduan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta berkomitmen untuk menangani setiap aduan dengan transparan dan akuntabel, melalui tahapan penerimaan, verifikasi, investigasi, dan penyelesaian. Dengan penanganan yang efektif, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta meningkat, serta masyarakat merasa terlindungi dan mendapatkan keadilan dalam setiap aspek pelayanan hukum dan hak asasi manusia.

Laporan Pengaduan adalah aduan yang disampaikan oleh Pegawai atau masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik Pegawai, pelanggaran disiplin Pegawai, dan dugaan tindak pidana di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Laporan Pengaduan dapat disampaikan secara langsung dan/atau tidak langsung.

  DASAR HUKUM  

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009

  2. Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013

  3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2012

  4. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 57 Tahun 2016

  5. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2023

 SYARAT PENYAMPAIAN PENGADUAN

  • Identitas pelapor, termasuk nama, alamat, dan nomor kontak.

  • Identitas terlapor

  • Rincian mengenai laporan pengaduan, termasuk waktu, tempat, dan deskripsi kejadian.

  • Dokumen atau bukti pendukung lainnya.

  KETENTUAN   PERMOHONAN

Laporan pengaduan yang dapat ditindaklanjuti oleh ULP paling sedikit memuat identitas pelapor, identitas terlapor, tempat kejadian, waktu kejadian, dan kronologis kejadian dan harus dilengkapi dengan dokumen atau bukti pendukung lainnya.

PROSEDUR PENGADUAN

Laporan Pengaduan dapat disampaikan secara langsung dan/atau tidak langsung

  PENANGANAN   PENGADUAN

Setelah pengaduan diterima, proses penanganan dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Penerimaan dan Verifikasi Pengaduan

   - Petugas akan memverifikasi kelengkapan dan keabsahan laporan pengaduan. Jika pengaduan tidak memenuhi syarat, pengadu akan diinformasikan untuk melengkapi dokumen atau informasi yang diperlukan.

2. Penyelidikan

   - Setelah verifikasi, pengaduan akan diselidiki oleh tim yang ditunjuk. Selama proses ini, tim akan mengumpulkan bukti, melakukan klarifikasi dengan pihak terkait, dan menyusun laporan hasil penyelidikan.

3. Tindak Lanjut

   - Hasil penyelidikan akan digunakan untuk mengambil tindakan lanjutan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jika ditemukan adanya pelanggaran atau tindakan tidak sesuai, maka tindakan korektif atau sanksi akan diberlakukan.

4. Pelaporan dan Tindak Lanjut

   - Pengadu akan diberitahu mengenai hasil penanganan pengaduan dan langkah-langkah yang telah diambil. Laporan pengaduan dan tindak lanjutnya juga dicatat dan dilaporkan secara berkala untuk evaluasi dan perbaikan sistem.

 

Laporan yang masuk akan ditelaah terlebih dahulu oleh tim pelayanan pengaduan. Telaahan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal diterimanya Laporan Pengaduan. Hasil telaahan disampaikan kepada pimpinan unit utama, kantor wilayah, atau unit pelaksana teknis dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal selesainya telaahan Laporan Pengaduan. Penyampaian hasil telaahan laporan dapat dilakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

  HAK   PELAPOR

  1. Pelapor berhak mendapatkan informasi mengenai hasil Laporan Pengaduan dari Unit Layanan Pengaduan sesuai dengan tempat Laporan Pengaduan disampaikan.

  2. Identitas Pelapor dirahasiakan.

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2024 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskanwiljogja@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI