Tentang PPID

Sejarah Singkat

Sejak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diberlakukan secara efektif pada tanggal 30 April 2010 telah mendorong bangsa Indonesia satu langkah maju ke depan, menjadi bangsa yang transparan dan akuntabel dalam mengelola sumber daya publik. UU KIP sebagai instrumen hukum yang mengikat merupakan tonggak atau dasar bagi seluruh rakyat Indonesia untuk bersama-sama mengawasi secara langsung pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Badan Publik. Keterbukaan informasi merupakan salah satu pilar penting yang akan mendorong terciptanya iklim transparansi. Terlebih lagi di era serba terbuka ini, keinginan masyarakat untuk memperoleh informasi semakin tinggi. Diberlakukannya UU KIP merupakan perubahan yang mendasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, oleh karena itu perlu adanya kesadaran dari seluruh elemen bangsa agar setiap lembaga dan badan pemerintah dalam pengelolaan informasi harus dengan prinsip good governance, tata kelola yang baik dan akuntabilitas. Sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan beberapa upaya menyelaraskan aspek hukum dengan menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan HAMNomor M.HH-04.IN.04.02 Tahun 2011 Tata cara Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Visi, Misi, dan Struktur

Visi: Masyarakat Memperoleh Kepastian Hukum

Misi: Melindungi Hak Asasi Manusia

Motto: Kami siap melayani dengan Ikhlas

Struktur Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) Kementerian Hukum dan HAM

Sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan Ham Nomor M.HH-01.IN.01.03 Tahun 2010 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Hukum dan HAM RI

Struktur Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) Kementerian Hukum dan HAM

Sesuai dengan KEPUTUSAN KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR : W.14-373.HH.01.03 TAHUN 2024 TENTANG TIM PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI PADA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN ANGGARAN 2024

Tugas, Tanggung Jawab, dan Fungsi PPID

TUGAS, TANGGUNG JAWAB, DAN FUNGSI PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
1

PPID bertugas dan bertanggung jawab dalam :

  1. Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian dan pengamanan informasi;
  2. pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
  3. Pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan sederhana
  4. Penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik;
  5. Pengajuan konsekuensi
  6. Pengklasifikasian informasi dan/atau pegubahannya;
  7. Penetapan informasi yang terjadi yang telah habis jangka waktu pengecualinnya sebagai informasi publik yang dapat diakses; dan
  8. Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik.
2

Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPID dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan.

3

Fungsi PPID:
Pembinaan dan Pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dilingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Dasar Hukum

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pdf
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 pdf
Pedoman Standar Layanan Informasi Publik dan Klasifikasi Informasi pdf
SK Tim PPID Tahun 2024

Jadwal Layanan

Jam Layanan
Senin - Jumat 08.00-15.30 WIB

Istirahat
Senin - Jumat 12.00-13.00 WIB
Jumat 11.00-13.00 WIB

Sarana Layanan

meja layanan 1

Ruang PPID

Alamat

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta

Jl. Gedongkuning No.146 Kotagede, Yogyakarta 55171

Telepon: 0274 378431

WhatsApp Layanan Informasi dan Pengaduan: 08112640146 (hanya chat)

Media Sosial:

- Halaman Facebook: KanwilKemenkumhamDIYogyakarta

- Instagram : @kumhamjogja

- Twitter: @kumham_jogja

- Youtube : Kemenkumham Jogja

 


Cetak