Permenkumham No 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permenkumham No 33 Tahun 2018 tentang Sistem Pengawasan Keimigrasian untuk Mencegah dan atau Menanggulangi Kejahatan Terorisme, , Perdagangan Manusia, Peredaran Narkotika, dan Penyebaran Penyakit Menula