Apa itu PPNS?
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (“PPNS”) merupakan penyidik yang berasal dari PNS untuk melakukan penyidikan tindak pidana tertentu. Biasanya tindak pidana tersebut bukan tindak pidana umum yang biasa ditangani oleh penyidik Kepolisian.
Berdasarkan Pasal 1 angka 5 PP No. 43 Tahun 2012, yang dimaksud dengan PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku Penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.
Bagaimana Menjadi PPNS?
Menjadi PPNS telah diatur dalam Permenkumham Nomor 5 Tahun 2016, Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Atau Janji, Mutasi, Pemberhentian, dan Pengangkatan Kembali Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Serta Kartu Tanda Pengenal Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
{tab Pengangkatan PPNS}
Persyaratan
- Fotokopi Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPL) yang dikeluarkan oleh PUSDIKRESKRIMNAS POLRI;
- Surat Rekomendasi dari kepolisian yang ditanda tangani Kapolri dan Jaksa Agung;
- Pasfoto masing-masing dengan ukuran 4x6 dan latar belakang merah;
- SK Penugasan atau jabatan terakhir.
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Koordinator mengunggah dokumen persyaratan pada laman: https://ppns.ahu.go.id/ yang terdiri dari Surat Permohonan Pengangkatan dari Koordinator PPNS setiap Kementerian /Lembaga dan Persyaratan pengangkatan PPNS;
- Ditjen AHU melakukan pemeriksaan kelengkapan data pengangkatan PPNS;
- Apabila dokumen persyaratan tidak lengkap, koordinator diberitahukan secara elektronik untuk melengkapi dokumen persyaratan;
- Apabila dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, pemohon dapat langsung mencetak Surat KeputusanPengangkatan PPNS dan Petikan SK Pengangkatan Penyidik PPNS;
- Apabila dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, Ditjen AHU dapat mencetak Kartu Tanda Penyidik untuk diberikan kepada pemohon.
Waktu Penyelesaian
30 Hari kerja
Biaya / Tarif
Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan
- 1. Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Pengangkatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS); 2. Petikan SK pengangkatan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS); 3. Kartu Tanda Penyidik (KTP).
Pengaduan Layanan
Penanganan pengaduan, saran dan masukan melalui email
{tab Permohonan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah PPNS}
Definisi
Permohonan pelantikan dan pengambilan sumpah PPNS adalah pemberian layanan terhadap calon Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang telah memenuhi persyaratan untuk dilantik dan diambil sumpahnya.
Regulasi
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145);
- Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2015 tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 84);
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 41 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1365);
Persyaratan
- Surat pengajuan pengangkatan calon Pejabat PPNS diajukan oleh pimpinan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian yang membawahi PNS yang bersangkutan;
- Surat Keputusan Menteri tentang pengangkatan Pejabat PPNS;
- Surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan di bidang penyidikan Pejabat PPNS yang telah dilegalisasi;
- Foto Copy KTP;
- Foto Copy Kartu Keluarga;
- Pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang merah dengan ukuran 3 x 4 sebanyak 5 (lima) lembar.
Prosedur
- Permohonan untuk Pelantikan PPNS diajukan secara tertulis kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI c.q. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan melampirkan persyaratan, dibuat dalam 1 (satu) rangkap dan diserahkan langsung oleh pemohon atau kuasanya kepada petugas loket pelayanan/Bagian Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia D.I. Yogyakarta;
- Permohonan diajukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja;
- Jadwal Pengambilan Sumpah dan Pelantikan dilaksanakan setiap bulan di minggu ke-III dan ke-IV.
Biaya/ Waktu
Gratis
Waktu penyelesaian permohonan
1 (satu) hari kerja
Penanggung Jawab
Kepala Subbid Pelayanan Administrasi Hukum Umum
Pengaduan Layanan
Penanganan pengaduan, saran dan masukan melalui email
{/tabs}