Accessibility Tools

  • Content scaling 100%
  • Font size 100%
  • Line height 100%
  • Letter spacing 100%

Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN)

Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) yang dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) adalah inisiatif penting untuk meningkatkan kualitas layanan publik di Indonesia. SIPPN bertujuan untuk menyediakan platform yang terintegrasi, memungkinkan masyarakat mengakses berbagai layanan publik secara lebih mudah dan transparan. Sistem ini mencakup berbagai layanan yang disediakan oleh pemerintah pusat maupun daerah, sehingga masyarakat dapat mengakses informasi dan melakukan pengaduan terkait pelayanan publik secara online.

SIPPN dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan layanan publik. Dengan sistem ini, masyarakat dapat memberikan umpan balik langsung terhadap kualitas layanan yang mereka terima, yang kemudian dapat digunakan oleh pemerintah untuk melakukan evaluasi dan perbaikan. Selain itu, SIPPN juga memungkinkan adanya pemantauan yang lebih ketat terhadap kinerja penyedia layanan, memastikan bahwa standar pelayanan publik yang telah ditetapkan dapat tercapai.

Melalui SIPPN, KemenPAN-RB berusaha untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih responsif dan akuntabel. Sistem ini juga bertujuan untuk mengurangi birokrasi yang berbelit-belit, meminimalisir potensi korupsi, serta meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap layanan publik. Dengan adanya SIPPN, diharapkan masyarakat dapat merasakan pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan berkualitas.

Implementasi SIPPN juga merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi yang lebih luas, dimana KemenPAN-RB terus mendorong inovasi dan modernisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dengan dukungan teknologi informasi, SIPPN diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Secara keseluruhan, SIPPN mencerminkan komitmen pemerintah untuk selalu berupaya meningkatkan kualitas layanan publik demi kesejahteraan masyarakat.

 

SIPPN Kantor Wilayah Kemenkumham DIY bisa diakses di laman berikut ini [button url="https://sippn.menpan.go.id/instansi/168876/kementerian-hukum-dan-hak-asasi-manusia/kanwil-kementerian-hukum-dan-ham-ri-diyogyakarta" target="blank" color="#2e1010" background="#ef7c2d" background_hover="#e9ef2d" radius="5px" icon="icon: external-link"]SIPPN[/button]

sippn

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2024 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskanwiljogja@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI