Dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024. Peraturan ini mengatur berbagai jenis layanan administrasi hukum umum beserta tarif yang berlaku. Matriks tarif PNBP ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan yang disediakan oleh pemerintah. Berikut adalah rincian matriks tarif PNBP berdasarkan jenis layanan:
Matriks Tarif PNBP
-
Tarif Tetap
- Per surat pemberitahuan: Rp250.000
- Per permohonan per perseroan terbatas: Rp500.000
- Per pencarian: Rp50.000
-
Pemberian Salinan Keputusan Menteri
- Tentang Perseroan Persekutuan Modal yang Hilang atau Rusak: Rp500.000
- Tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan Terbatas yang Hilang atau Rusak: Rp500.000
-
Permohonan Informasi
- Tentang Data Perseroan Persekutuan Modal: Rp300.000
- Pemberitahuan Pembubaran Perseroan Terbatas: Rp200.000
-
Pengurusan Sumpah
- Perwalian/Pengampuan yang Ada Harta: Rp200.000
- Penyumpahan Pengampuan per berita acara: Rp200.000
-
Harta Peninggalan dan Kurator Negara
- Pemberian Surat Keterangan Wasiat: Rp250.000
- Permohonan Tanda Terdaftar Sebagai Kurator dan Pengurus: Rp300.000
-
Layanan Hukum Internasional
- Permohonan Legalisasi Apostille: Rp1.000.000
-
Pendaftaran Pendirian Perseroan Persekutuan Modal
- Per permohonan: Rp1.000.000
- Perubahan Anggaran Dasar: Rp500.000
-
Pemberian Salinan Surat Keterangan Terdaftar
- Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, atau Persekutuan Komanditer yang Hilang atau Rusak: Rp500.000
-
Permohonan Pemblokiran Akses
- Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, atau Persekutuan Komanditer: Rp300.000
-
Pencarian/Unduh Data
- Secara Online: Rp50.000
-
Pemberian Salinan Keputusan Menteri
- Tentang Badan Hukum Perkumpulan yang Hilang atau Rusak: Rp500.000
-
Permohonan Pendaftaran Kurator dan Pengurus
- Perpanjangan Surat Bukti Pendaftaran: Rp200.000
-
Pemberian Keterangan Rumusan dan Identifikasi Sidik Jari
- Permohonan Keterangan Sidik Jari: Rp100.000
-
Pengesahan Badan Hukum Partai Politik
- Pengesahan Pendirian: Rp1.000.000
-
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Badan Hukum Partai Politik
- Pemberian Salinan Keputusan Menteri: Rp500.000
Dengan adanya matriks tarif PNBP ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami biaya yang terkait dengan layanan administrasi hukum yang disediakan oleh pemerintah, serta meningkatkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban pembayaran. Jika ada pertanyaan lebih lanjut atau informasi tambahan yang dibutuhkan, silakan hubungi WhatsApp Layanan AHU Kanwil Kemenkumham DIY 0822-2060-6225.