Layanan Kementerian Hukum dan HAM
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil Kemenkumham DIY) menjalankan tugas dan fungsi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 30 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kemenkumham. Tugas pokok Kanwil adalah melaksanakan sebagian tugas Kementerian Hukum dan HAM di tingkat daerah, yang mencakup bidang hukum, pemasyarakatan, imigrasi, serta hak asasi manusia. Dalam melaksanakan tugas ini, Kanwil Kemenkumham DIY bertanggung jawab atas koordinasi, pengawasan, dan evaluasi kebijakan hukum di wilayah Yogyakarta, serta memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada satuan kerja di bawahnya.