Berita Kantor Wilayah

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta

Menkumham Yasonna Laoly Ajak Masyarakat Surakarta Melek Kekayaan Intelektual

Mendengar2007 1

Surakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly kembali menemui masyarakat yang terdiri dari pelaku usaha, insan kreatif, serta komunitas seniman di Kota Surakarta, Jawa Tengah untuk mensosialisasikan pentingnya melindungi kekayaan intelektual (KI).

Melalui kegiatan roadshow bertajuk 'Yasonna Mendengar' kedua ini, Yasonna ingin menyadarkan masyarakat dengan berinteraksi secara langsung untuk berdialog dan mendengarkan masukan dari para insan kreatif mengenai kebijakan dan pelayanan publik dibidang KI yang dibuat pemerintah.

"Sehingga Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dapat menghasilkan produk-produk hukum dan memberikan pelayanan publik yang efektif dan relevan," kata Yasonna dalam acara yang di gelar di Pendhapi Gedhe Balaikota Surakarta, Jawa Tengah, Rabu, 20 Juli 2022.

Yasonna mengajak masyarakat dan pemerintah daerah untuk peduli terhadap KI dengan mencatatkan dan mendaftarkan karyanya ke DJKI. Menurutnya, setiap karya maupun inovasi yang terlindungi KI-nya akan memberikan manfaat secara ekonomi serta dapat juga menjadi salah satu alat bukti saat terjadi pelanggaran oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

Sebagai contoh, Yasonna menjelaskan pentingnya merek untuk didaftarkan ke negara sebagai upaya untuk melindungi KI dari suatu usaha yang sedang dijalankan.

"Jangan nanti setelah merek usaha kita menjadi maju, ternyata ada orang lain yang terlebih dahulu mendaftarkan mereknya, akhirnya kita yang dirugikan," ucap Yasonna.

Ia mengingatkan masyarakat untuk dapat belajar banyak dari kasus sengketa merek yang terjadi belakangan ini di Indonesia. Karena di waktu yang bersamaan kita tidak pernah tahu apakah ada orang yang memiliki ide nama brand yang sama, atau ingin mencari keuntungan bahkan mendompleng merek dari karya yang kita buat.

"Ada kasus yang sekarang sedang ramai, antara MS Glow dengan PS Glow. Karena omsetnya yang gede, pertarungannya juga sengit. Sekarang memang masih bergulir di persidangan," tutur Yasonna.

Betapa pentingnya mendaftar merek terlebih dahulu saat membangun sebuah bisnis. Sebab, jika sudah tersandung masalah maka biayanya yang dikeluarkan akan jauh lebih besar dari biaya pendaftaran merek itu sendiri.

"Karenanya daftarkan segera kekayaan intelektual, kalau mereka termasuk UMKM, kita (pemerintah) memberikan diskon biaya pendaftaran," terang Yasonna.

Mendengar2007 2

Untuk memudahkan masyarakat mendapatkan pelindungan hukum di bidang KI, pemerintah melalui DJKI telah memberikan kemudahan dengan membangun sistem layanan digital untuk pencatatan hak cipta dan pendaftaran merek, paten serta desain industri secara daring yang dapat di akses kapan saja dan di mana saja.

Selain itu, pemerintah juga memberikan tarif khusus untuk Usaha Mikro Kecil (UMK). Sebagai contoh, tarif pencatatan hak cipta non-software untuk UMK hanya Rp200 ribu, sedangkan Rp300 ribu untuk hak cipta berupa software.

Tarif khusus lainnya juga diberikan UMK untuk pendaftaran merek yaitu Rp500 ribu. Adapun untuk pendaftaran desain industri, pemerintah memberikan keringanan kepada UMK dengan tarif Rp250 ribu untuk satu desain, sedangkan Rp550 ribu untuk satu set desain.

Untuk pendaftaran paten, UMK diberikan juga mendapat keringanan biaya tarif sejumlah Rp200 ribu untuk kategori paten sederhana dan Rp300 ribu untuk kategori paten.

Yasonna juga menyampaikan saat ini kekayaan intelektual dapat dijadikan sebagai objek jaminan hutang, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 24 Tahun 2022 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2019 mengenai Ekonomi Kreatif.

"Apalagi sekarang, dengan adanya Peraturan Pemerintah yang telah ditandatangani Presiden, kekayaan intelektual kita, baik merek, hak cipta dan lainnya dapat dijadikan jaminan fidusia," ungkapnya.

"Mengapa ini dikeluarkan? Untuk memberikan dukungan kepada pelaku usaha UMKM kita di Indonesia. Kalau kita bisa mendorong pertumbuhan UMKM dapat berkembang, maka pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa menjadi lebih baik," tambah Yasonna.

Untuk mendapatkan pembiayaan berbasis KI dari lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank, disebutkan dalam PP tersebut salah satu syaratnya yaitu KI-nya harus tercatat atau terdaftar di DJKI.

Nantinya, pemberi pinjaman akan menentukan ‘nilai’ kekayaan intelektual. Semakin tinggi 'nilai' dan potensi ekonomi dari karya cipta, merek atau paten yang dimiliki tersebut, maka nilai pinjaman yang diberikan pun akan semakin besar.

Yasonna menuturkan, sosialisasi akan pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual juga merupakan salah satu cara menyiapkan generasi emas menyongsong 100 tahun Indonesia pada 2045.

Perlindungan KI diyakini mampu meningkatkan inovasi dan kreativitas, yang akan ditopang dengan kebijakan kemudahan berusaha melalui aplikasi Perseroan Perorangan yang sudah diluncurkan lebih dulu.

"Misalnya, Anda punya satu merek, perusahaan Anda daftarkan melalui perseroan perorangan, Anda jadi entrepreneur, memiliki perusahaan sendiri dan merek usaha Anda terlindungi," pungkas Yasonna.

Ia berharap dengan adanya kegiatan ini, insan kreatif dan pelaku usaha, khususnya UMK dapat lebih peduli lagi terhadap KI. Selain terlindungi karya dan produk KI-nya, juga termudahkan dalam aktifitas bisnisnya karena telah berbadan hukum.

KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Gedongkuning No.146, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   +6811-2640-146
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwiljogja@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskanwiljogja@gmail.com

 

Facebook Kemenkumham DIY   Twitter Kemenkumham DIY   Instagram Kemenkumham DIY   Tiktok Kemenkumham DIY   Youtube Kemenkumham DIY   RSS Kemenkumham DIY
Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2024 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskanwiljogja@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI