Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. DIPA disusun berdasarkan Keputusan Presiden mengenai rincian anggaran belanja pemerintah pusat. DIPA berfungsi sebagai dasar pelaksanaan anggaran setelah mendapat pengesahan Menteri Keuangan.
Berikut DIPA yang diturunkan dari Unit Eselon I ke Kantor Wilayah :
Rencana dan laporan realisasi anggaran
Neraca
Laporan arus kas dan/atau catatan atas laporan keuangan
Daftar aset dan inventarisasi