Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM

Laporan Harta Kekayaan Pimpinan

Kontak

KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Alamat : Jl. Gedongkuning No. 146, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
 Telepon/Fax : (0274) 378431 - Whatsapp 0811-2640-146
Email Utama This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. - Email Humas : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
 

Sekilas Kantor Wilayah

Kantor Wilayah (disingkat: KANWIL) merupakan instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KEMENKUMHAM) yang berkedudukan di setiap provinsi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dalam wilayah provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Nomenklatur Kantor Wilayah beberapa kali mengalami pergantian nama yakni: "Departemen Kehakiman" (1945-1999), "Departemen Hukum dan Perundang-undangan" (1999-2001), "Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia" (2001-2004), "Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia" (2004-2009), dan "Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia" (2009-sekarang).

Kantor Wilayah dipimpin oleh seorang seorang Kepala Kantor Wilayah (eselon II.a), dan dibantu oleh 4 orang Kepala Divisi (eselon II.b) yakni :

  • Divisi Administrasi (melaksanakan tugas di bidang pembinaan dan dukungan manajamen administrasi,)
  • Divisi Pemasyarakatan (melaksanakan tugas di bidang pemasyarakatan (lapas, rutan, bapas))
  • Divisi Keimigrasian (melaksanakan tugas di bidang keimigrasian (kanim)
  • Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (melaksanakan tugas di bidang Hukum, HAM dan Pelayanan Hukum)

Serta sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT), termasuk Kantor Imigrasi (Kanim), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lapas Terbuka • Lapas Narkotika, Rumah Tahanan Negara (Rutan), Cabang Rutan (Cabrut), Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), Balai Pemasyarakatan (Bapas), Balai Harta Peninggalan (BHP), serta Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim).

Wilayah Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta adalah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang mencakup diantaranya meliputi 4 Kabupaten dan 1 Kota, antara lain:

  1. Kabupaten Sleman
  2. Kabupaten Bantul
  3. Kabupaten Kulon Progo
  4. Kabupaten Gunungkidul
  5. Kota Yogyakarta

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta membawahi 16 Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang terdiri dari 15 UPT Pemasyarakatan dan 1 UPT Keimigrasian yang tersebar di wilayah kerja Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, yakni :

Berikut adalah daftar urutan dari nama-nama satuan kerja dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta di urutan terakhir:

  1. Balai Pemasyarakatan Kelas I Yogyakarta
  2. Balai Pemasyarakatan Kelas II Wonosari
  3. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta
  4. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman
  5. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Wonosari
  6. Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Yogyakarta
  7. Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Yogyakarta
  8. Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Yogyakarta
  9. Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Yogyakarta
  10. Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Bantul
  11. Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Wates
  12. Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Wonosari
  13. Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Yogyakarta
  14. Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bantul
  15. Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Wates
  16. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta

Buku RB 2024 Expose Implementasi RB Kanwil DIY 002

Tata Nilai

Kementerian Hukum dan HAM menjunjung Core Values ASN BerAKHLAK

Logo BerAKHLAK

Berorientasi Pelayanan

  • Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
  • Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan.
  • Melakukan perbaikan tiada henti.

Akuntabel

  • Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, serta disiplin dan berintegritas tinggi.
  • Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif dan efisien.
  • Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan.

Kompeten

  • Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah.
  • Membantu orang lain belajar.
  • Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik.

Harmonis

  • Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya.
  • Suka menolong orang lain.
  • Membangun lingkungan kerja yang kondusif.

Loyal

  • Memegang teguh ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Setia kepada NKRI serta pemerintahan yang sah.
  • Menjaga nama baik sesama ASN, pimpinan, instansi dan negara, serta menjaga rahasia jabatan dan negara.

Adaptif

  • Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan.
  • Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas.
  • Bertindak proaktif.

Kolaboratif

  • Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi.
  • Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah.
  • Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumber daya untuk tujuan bersama.

LOGO CORPU

Kementerian Hukum dan HAM menjunjung tinggi tata nilai kami "P-A-S-T-I"

1. Profesional : Aparatur Kementerian Hukum dan HAM adalah aparat yang bekerja keras untuk mencapai tujuan organisasi melalui penguasaan bidang tugasnya, menjunjung tinggi etika dan integirtas profesi;

2. Akuntabel : Setiap kegiatan dalam rangka penyelenggaraan pemerintah dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku;

3. Sinergi : Komitmen untuk membangun dan memastikan hubungan kerjasama yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan untuk menemukan dan melaksanakan solusi terbaik, bermanfaat, dan berkualitas;

4. Transparan : Kementerian Hukum dan HAM menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, yakni informasi tentang kebijakan, proses pembuatan dan pelaksanaannya, serta hasil-hasil yang dicapai;

5. Inovatif : Kementerian Hukum dan HAM mendukung kreatifitas dan mengembangkan inisiatif untuk selalu melakukan pembaharuan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya.


LOGO CORPU

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta juga memiliki Tata Nilai ISTIMEWA, yaitu :

  • Integritas
  • Santun
  • Tertib
  • Inspiratif
  • Melayani
  • Empati
  • Wibawa
  • Amanah
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Gedongkuning No.146, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   +6811-2640-146
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwiljogja@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskanwiljogja@gmail.com

 

Facebook Kemenkumham DIY   Twitter Kemenkumham DIY   Instagram Kemenkumham DIY   Tiktok Kemenkumham DIY   Youtube Kemenkumham DIY   RSS Kemenkumham DIY
Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2024 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskanwiljogja@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI