KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Telepon/Fax : (0274) 378431 - Whatsapp : 0811-2640-146
Email Utama :
Kantor Wilayah (disingkat: KANWIL) merupakan instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KEMENKUMHAM) yang berkedudukan di setiap provinsi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dalam wilayah provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Nomenklatur Kantor Wilayah beberapa kali mengalami pergantian nama yakni: "Departemen Kehakiman" (1945-1999), "Departemen Hukum dan Perundang-undangan" (1999-2001), "Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia" (2001-2004), "Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia" (2004-2009), dan "Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia" (2009-sekarang).
Kantor Wilayah dipimpin oleh seorang seorang Kepala Kantor Wilayah (eselon II.a), dan dibantu oleh 4 orang Kepala Divisi (eselon II.b) yakni :
- Divisi Administrasi (melaksanakan tugas di bidang pembinaan dan dukungan manajamen administrasi,)
- Divisi Pemasyarakatan (melaksanakan tugas di bidang pemasyarakatan (lapas, rutan, bapas))
- Divisi Keimigrasian (melaksanakan tugas di bidang keimigrasian (kanim)
- Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (melaksanakan tugas di bidang Hukum, HAM dan Pelayanan Hukum)
Serta sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT), termasuk Kantor Imigrasi (Kanim), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lapas Terbuka • Lapas Narkotika, Rumah Tahanan Negara (Rutan), Cabang Rutan (Cabrut), Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), Balai Pemasyarakatan (Bapas), Balai Harta Peninggalan (BHP), serta Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim).
Wilayah Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta adalah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta yang mencakup diantaranya meliputi 4 Kabupaten dan 1 Kota, antara lain:
- Kabupaten Sleman
- Kabupaten Bantul
- Kabupaten Kulon Progo
- Kabupaten Gunungkidul
- Kota Yogyakarta
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta membawahi 16 Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang terdiri dari 15 UPT Pemasyarakatan dan 1 UPT Keimigrasian yang tersebar di wilayah kerja Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, yakni :
Berikut adalah daftar urutan dari nama-nama satuan kerja dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta di urutan terakhir:
- Balai Pemasyarakatan Kelas I Yogyakarta
- Balai Pemasyarakatan Kelas II Wonosari
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sleman
- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Wonosari
- Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Yogyakarta
- Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIB Yogyakarta
- Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Yogyakarta
- Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Yogyakarta
- Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Bantul
- Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Wates
- Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Wonosari
- Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Yogyakarta
- Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bantul
- Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Wates
- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta
Kementerian Hukum dan HAM menjunjung Core Values ASN BerAKHLAK
Berorientasi Pelayanan
- Memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
- Ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan.
- Melakukan perbaikan tiada henti.
Akuntabel
- Melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, serta disiplin dan berintegritas tinggi.
- Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif dan efisien.
- Tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan.
Kompeten
- Meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah.
- Membantu orang lain belajar.
- Melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik.
Harmonis
- Menghargai setiap orang apapun latar belakangnya.
- Suka menolong orang lain.
- Membangun lingkungan kerja yang kondusif.
Loyal
- Memegang teguh ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Setia kepada NKRI serta pemerintahan yang sah.
- Menjaga nama baik sesama ASN, pimpinan, instansi dan negara, serta menjaga rahasia jabatan dan negara.
Adaptif
- Cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan.
- Terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas.
- Bertindak proaktif.
Kolaboratif
- Memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi.
- Terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah.
- Menggerakkan pemanfaatan berbagai sumber daya untuk tujuan bersama.
Kementerian Hukum dan HAM menjunjung tinggi tata nilai kami "P-A-S-T-I"
1. Profesional : Aparatur Kementerian Hukum dan HAM adalah aparat yang bekerja keras untuk mencapai tujuan organisasi melalui penguasaan bidang tugasnya, menjunjung tinggi etika dan integirtas profesi;
2. Akuntabel : Setiap kegiatan dalam rangka penyelenggaraan pemerintah dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang berlaku;
3. Sinergi : Komitmen untuk membangun dan memastikan hubungan kerjasama yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan untuk menemukan dan melaksanakan solusi terbaik, bermanfaat, dan berkualitas;
4. Transparan : Kementerian Hukum dan HAM menjamin akses atau kebebasan bagi setiap orang untuk memperoleh informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan, yakni informasi tentang kebijakan, proses pembuatan dan pelaksanaannya, serta hasil-hasil yang dicapai;
5. Inovatif : Kementerian Hukum dan HAM mendukung kreatifitas dan mengembangkan inisiatif untuk selalu melakukan pembaharuan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsinya.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta juga memiliki Tata Nilai ISTIMEWA, yaitu :
- Integritas
- Santun
- Tertib
- Inspiratif
- Melayani
- Empati
- Wibawa
- Amanah