Selamat sore #SahabatPengayoman semua, di edisi #KumhamPedia ketiga kali ini, Yomin mau memperkenalkan pelayanan advokasi hukum di internal Kementerian Hukum dan HAM. Jadi, kalau ada pegawai di Kementerian Hukum dan HAM yang membutuhkan layanan advokasi hukum, ada wadahnya nih. Kita kenalan yuk. Bagian Layanan Advokasi Hukum, secara struktur organisasi berada di bawah naungan Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Sekretariat Jenderal. Nah bagian ini mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan pengelolaan layanan dan pertimbangan hukum, konsultasi hukum, serta advokasi hukum kementerian. Soal pemberian layanan hukum sudah diatur dalam Permenkumham Nomor 66 Tahun 2016 tentang Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Kemudian, yang disebut sebagai Pemberi Bantuan Hukum adalah Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama beserta Tim Bantuan Hukum. Sedangkan Penerima Bantuan Hukum adalah menteri, mantan menteri, pejabat, mantan pejabat, pegawai, pensiunan dan unit kerja kementerian. Pemberian bantuan hukum ini meliputi dua kategori, yaitu litigasi dan non litigasi. Bantuan Hukum Litigasi terdiri dari kasus hukum pidana, perdata dan tata usaha negara. Sementara untuk Bantuan Hukum Non Litigasi terdiri dari konsultasi hukum, investigasi kasus, dan pendapat hukum. Eits, ngga semua kasus lho bisa mendapatkan bantuan hukum, hanya perkara yang menyangkut tugas dan fungsi kementerian saja. Selain itu, terdapat dua hal pengecualian dalam pemberian bantuan hukum, yaitu tindak pidana narkotika dan tindak pidana terorisme. Tim Bantuan Hukum didalam melaksanakan tugasnya membutuhkan surat kuasa/surat tugas. Sementara untuk mekanisme proses persidangan yang #SahabatPengayoman perlu ketahui, ada beberapa langkah-langkah penanganan advokasi, seperti halnya mediasi, pembacaan gugatan, jawaban dan eksepsi, replik, duplik, pembuktian, kesimpulan, dan putusan. Di tahun 2020 ini, Tim Bantuan Hukum berhasil memperoleh beberapa prestasi yang cukup membanggakan dengan sukses memenangkan beberapa perkara hukum, diantaranya kasus Pengadaan Bahan Makanan Napi di LP Cipinang, LP Narkotika Cipinang, Rutan Cipinang, Rutan Pondok Bambu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, kemudian gugatan terhadap SK Menteri Hukum dan HAM tentang Pemberhentian Pegawai di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, dan terakhir gugatan terhadap pembatalan KITAS WNA Perancis yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Selatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. #KumhamPasti #AdvokasiKumham #KumhamPedia #Kumham20 |