{tab Apa Itu Bantuan Hukum?}
Menurut Undang-Undang Nomor No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Bantuan Hukum adalah Sebagai Berikut :
- Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum
- Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin
- Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan Undang-Undang ini
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan Hak Asasi Manusia
- Standar Bantuan Hukum adalah pedoman pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum yang ditetapkan oleh Menteri
- Kode Etik Advokat adalah kode etik yang ditetapkan oleh organisasi profesi advokat Yang berlaku bagi Advokat
{tab Syarat dan Tata Cara}
Syarat dan Tata Cara Mengajukan Permohonan Bantuan Hukum yaitu:
- Penerima Bantuan Hukum langsung ke OBH yang dituju
- Penerima Bantuan Hukum membawa :
- Identitas berupa KTP dan KK (untuk usia anak)
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Lurah/Kepala Desa
- Bila tidak mempunyai SKTM bisa menggunakan Kartu Miskin seperti KMS, JAMKESMAS, JAMKESDA, dll.
- Dokumen yang berkenaan dengan perkara
- Surat Kuasa, Jika permohonan diajukan oleh keluarga atau kuasanya
{tab Mekanisme}
Mekanisme Pemberian Bantuan Hukum
Pemberian Bantuan Hukum dilakukan dengan bekerja sama dengan Organisasi Bantuan Hukum yang telah terakreditasi. Anda dapat melihat OBH terdekat dari wilayah anda di sini
Setelah seluruh persyaratan dilengkapi, pemohon bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pemberi Bantuan Hukum atau OBH. Dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan dinyatakan lengkap, Pemberi Bantuan Hukum atau OBH wajib memberikan jawaban menerima atau menolak permohonan. Dalam hal permohonan diterima, Pemberi Bantuan Hukum atau OBH memberikan bantuan hukum berdasarkan surat kuasa khusus dari Penerima Bantuan Hukum. Dalam hal permohonan ditolak, Pemberi Bantuan Hukum mencantumkan alasan penolakan.
{tab Ruang Lingkup}
- Bantuan Hukum Litigasi : meliputi pendampingan perkara di tingkat penyidikan dan persidangan.
- Bantuan Hukum Non Litigasi : meliputi Pendampingan perkara di Luar Pengadilan, Mediasi, Negosiasi, Negosiasi, Penyuluhan Hukum, Pemberdayaan Masyarakat, Drafting Dokumen Hukum, Investigasi Perkara.
{tab Alur}
{tab Hak dan Kewajiban Penerima Bantuan Hukum}
Penerima Bantuan Hukum Berhak
- Mendapatkan Bantuan Hukum hingga masalah hukumnya selesai dan/atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama Penerima Bantuan Hukum yang bersangkutan tidak mencabut surat kuasa
- Mendapatkan Bantuan Hukum sesuai dengan Standar Bantuan Hukum dan/atau Kode Etik Advokat: dan
- Mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penerima Bantuan Hukum Wajib
- Menyampaikan bukti, informasi, dan/atau keterangan perkara secara benar kepada Pemberi Bantuan Hukum (OBH);
- Membantu kelancaran pemberian Bantuan Hukum.
{tab Daftar OBH Wilayah DIY Terakreditasi}
Lembaga/OBH Lulus Verifikasi Tahun 2020-2024 https://jogja.kemenkumham.go.id/pusat-informasi/ppid/informasi-publik-yang-wajib-disediakan-secara-serta-merta/lembaga-obh-lulus-verifikasi-dan-akreditasi-periode-2022-2024
Sebaran Organisasi Bantuan Hukum DIY klik
{/tabs}