INDIKASI GEOGRAFIS

{tab Pengenalan Indikasi Geografis}

Apakah Indikasi Geografis itu?

Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.
Tanda yang digunakan sebagai Indikasi Geografis dapat berupa etiket atau label yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan. Tanda tersebut dapat berupa nama tempat, daerah, atau wilayah, kata, gambar, huruf, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.

Siapakah yang berhak mengajukan permohonan pendaftaran Indikasi Geografis?

Permohonan pendaftaran Indikasi Geografis diajukan oleh:

  • lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan geografis tertentu yang mengusahakan suatu barang dan/atau produk berupa:

(1). sumber daya alam;
(2). barang kerajinan tangan; atau
(3). hasil industri.

  • pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota.

Siapakah Pemakai Indikasi Geografis?

Pemakai Indikasi Geografis adalah pihak yang mendapat izin dari pemegang Hak atas Indikasi Geografis yang terdaftar untuk mengolah dan/atau memasarkan barang dan/atau produk Indikasi Geografis.

Apakah Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis?

Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis adalah suatu dokumen yang memuat informasi, termasuk reputasi, kualitas, dan karakteristik barang dan/atau produk yang terkait dengan faktor geografis dari barang dan/atau produk yang dimohonkan Indikasi Geografisnya.

Apakah manfaat perlindungan Indikasi Geografis?

Manfaat perlindungan Indikasi Geografis adalah:

  1. memperjelas identifikasi produk dan menetapkan standar produksi dan proses diantara para pemangku kepentingan Indikasi Geografis;
  2. menghindari praktek persaingan curang, memberikan perlindungan konsumen dari penyalahgunaan reputasi Indikasi Geografis;
  3. menjamin kualitas produk Indikasi Geografis sebagai produk asli sehingga memberikan kepercayaan pada konsumen;
  4. membina produsen lokal, mendukung koordinasi, dan memperkuat organisasi sesama pemegang hak dalam rangka menciptakan, menyediakan, dan memperkuat citra nama dan reputasi produk;
  5. meningkatnya produksi dikarenakan di dalam Indikasi Geografis dijelaskan dengan rinci tentang produk berkarakater khas dan unik;
  6. reputasi  suatu kawasan Indikasi Geografis akan ikut terangkat, selain itu Indikasi Geografis juga dapat melestarikan keindahan alam, pengetahuan tradisional, serta sumberdaya hayati,  hal ini tentunya akan berdampak pada pengembangan agrowisata.

Indikasi Geografis bagaimanakah yang tidak dapat didaftarkan?

Permohonan Indikasi Geografis tidak dapat didaftar jika:

  1. bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum;
  2. menyesatkan atau memperdaya masyarakat mengenai reputasi, kualitas, karakteristik, asal sumber, proses pembuatan barang, dan atau kegunaannya; dan
  3. merupakan nama yang telah digunakan sebagai varietas tanaman dan digunakan bagi varietas tanaman yang sejenis, kecuali ada penambahan padanan kata yang menunjukkan faktor indikasi geografis yang sejenis.

Berapa lama jangka waktu pelindungan Indikasi Geografis?

Indikasi Geografis dilindungi selama terjaganya reputasi, kualitas, dan karakteristik yang menjadi dasar diberikannya pelindungan Indikasi Geografis pada suatu barang.

Bagaimana cara mengajukan permohonan pendaftaran Indikasi Geografis?

  1. Mengajukan permohonan pendaftaran ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan menggunakan formulir yang telah disediakan dalam rangkap 3 dan diketik dalam bahasa Indonesia;
  2. Surat permohonan pendaftaran dilampiri dengan:
    • surat kuasa khusus apabila permohonan pendaftaran dikuasakan;
    • bukti pembayaran biaya permohonan;
    • 10 lembar etiket Indikasi Geografis (ukuran maksimal 9x9 cm, minimal 5x5 cm);
  3. Permohonan pendaftaran harus dilengkapi dengan Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis yang terdiri atas:
  4. nama Indikasi Geografis yang dimohonkan pendaftarannya;
  5. nama barang yang dilindungi oleh Indikasi Geografis;
  6. uraian mengenai karakteristik dan kualitas yang membedakan barang tertentu dengan barang lain yang memiliki kategori sama, dan menjelaskan tentang hubungannya dengan daerah tempat barang tersebut dihasilkan;
  7. uraian mengenai lingkungan geografis serta faktor alam dan faktor manusia yang merupakan satu kesatuan dalam memberikan pengaruh terhadap kualitas atau karakteristik dari barang yang dihasilkan;
  8. uraian tentang batas-batas daerah dan/atau peta wilayah yang dicakup oleh Indikasi Geografis dan harus mendapat rekomendasi dari instansi yang berwenang;
  9. uraian mengenai sejarah dan tradisi yang berhubungan dengan pemakaian Indikasi Geografis untuk menandai barang yang dihasilkan di daerah tersebut, termasuk pengakuan dari masyarakat mengenai Indikasi Geografis tersebut;
  10. uraian yang menjelaskan tentang proses produksi, proses pengolahan, dan proses pembuatan yang digunakan sehingga memungkinkan setiap produsen di daerah tersebut untuk memproduksi, mengolah, atau membuat barang terkait;
  11. uraian mengenai metode yang digunakan untuk menguji kualitas barang yang dihasilkan; dan
  12. label yang digunakan pada barang dan memuat Indikasi Geografis.

 Bagaimana cara mengajukan permohonan pendaftaran Indikasi Geografis dari luar negeri?

  1. Permohonan wajib diajukan melalui kuasa di Indonesia atau melalui perwakilan diplomatik negara asal Indikasi Geografis di Indonesia;
  2. Indikasi Geografis tersebut telah memperoleh pengakuan dan/atau terdaftar sesuai dengan ketentuan yang berlaku di negara asalnya;
  3. Ketentuan mengenai pemeriksaan kelengkapan persyaratan administratif permohonan sebagaimana tersebut di atas berlaku juga terhadap permohonan dari luar negeri.

Bagaimana cara produsen mendaftarkan sebagai Pemakai Indikasi Geografis?

  1. Mengajukan permohonan pendaftaran ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan menggunakan formulir yang telah disediakan dengan disertai rekomendasi dari instansi teknis yang berwenang;
  2. Setelah persyaratan sebagaimana dimaksud di atas dilengkapi, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual mendaftarkan produsen Pemakai Indikasi Geografis dalam Daftar Umum Pemakai Indikasi Geografis dan mengumumkan nama serta informasi pada Berita Resmi Indikasi Geografis.

{tab Syarat dan Prosedur Permohonan}

Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2007 Tentang Indikasi Geografis mengenai prosedur pendaftaran

Dengan diberlakukannya PP. 51 Tahun 2007 pada tanggal 4 September 2007 sebagai aturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 yang mengatur perlindungan Indikasi-Geografis maka hal tersebut telah membuka jalan untuk bisa didaftarkannya produk-produk Indikasi Geografis di tanah air. Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2007 memuat ketentuan-ketentuan mengenai tatacara pendaftaran Indikasi-Geografis adapun tahap tatacara dapat dikelompokkan menjadi :

I. Tahap Pertama : Mengajukan Permohonan
Setiap Asosiasi, produsen atau organisasi yang mewakili produk Indikasi Geografis dapat mengajukan permohonan dengan memenuhi persyaratan–persyaratan yaitu dengan melampirkan :

  1. Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh Pemohon atau melalui Kuasanya dengan mengisi formulir dalam rangkap 3 (tiga) kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual / Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM
  2. surat kuasa khusus, apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa;
  3. bukti pembayaran biaya
  4. Dokumen deskripsi yang terdiri atas:
    • nama Indikasi-geografis dimohonkan pendaftarannya;
    • jenis barang yang dimintakan perlindungan Indikasi-geografis;
    • uraian mengenai karakteristik dan kualitas yang membedakan barang tertentu dengan barang lain yang memiliki kategori sama, dan menjelaskan tentang hubungannya dengan daerah tempat barang tersebut dihasilkan;
    • uraian mengenai lingkungan geografis serta faktor alam dan faktor manusia yang merupakan satu kesatuan dalam memberikan pengaruh terhadap kualitas atau karakteristik dari barang yang dihasilkan;
    • uraian tentang batas -batas daerah dan/atau peta wilayah yang dicakup oleh Indikasi-geografis;
    • uraian mengenai sejarah dan tradisi yang berhubungan dengan pemakaian Indikasi-geografis untuk menandai barang yang dihasilkan di daerah tersebut, termasuk pengakuan dari masyarakat mengenai Indikasi-geografis tersebut;
    • uraian yang menjelaskan tentang proses produksi, proses pengolahan, dan proses pembuatan yang digunakan sehingga memungkinkan setiap produsen di daerah tersebut untuk memproduksi, mengolah, atau membuat barang terkait;
    • uraian mengenai metode yang digunakan untuk menguji kualitas barang yang dihasilkan; dan
    • label yang digunakan pada barang dan memuat Indikasi-geografis.
  5. Uraian tentang batas-batas daerah dan/atau peta wilayah yang dicakup oleh Indikasi-geografis yang mendapat rekomendasi dari instansi yang berwenang.

II. Tahap Kedua : Pemeriksaan Administratif

  • Pada tahap ini pemeriksa melakukan pemeriksaan secara cermat dari permohonan untuk melihat apabila adanya kekurangan-kekurangan persyaratan yang diajukan. Dalam hal adanya kekurangan Pemeriksa dapat mengkomunikasikan hal ini kepada pemohon untuk diperbaiki dalam tenggang waktu 3 (tiga) bulan dan apabila tidak dapat diperbaiki maka permohonan tersebut ditolak.

III. Tahap Ketiga : Pemeriksaan Substansi

  • Pada tahap ini permohonan diperiksa. Permohonan Indikasi geografis dengan tipe produk yang berbeda-beda, Tim Ahli yang terdiri dari para pemeriksa yang ahli pada bidangnya memeriksa isi dari pernyataan-pernyataan yang yang telah diajukan untuk memastikan kebenarannya dengan pengkoreksian, setelah dinyatakan memadai maka akan dikeluarkan Laporan Pemeriksaan yang usulannya akan disampaikan kepada Direktorat Jenderal.
  • Dalam Permohonan ditolak maka pemohon dapat mengajukan tanggapan terhadap penolakan tersebut, Pemeriksaan substansi dilaksanakan paling lama selama 2 Tahun.

IV. Tahap Keempat : Pengumuman

  • Dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari sejak tanggal disetujuinya Indikasi-geografis untuk didaftar maupun ditolak, Direktorat Jenderal mengumumkan keputusan tersebut dalam Berita Resmi Indikasi-geografis selama 3 (tiga) bulan.
  • Pengumuman akan memuat hal-hal antara lain: nomor Permohonan, nama lengkap dan alamat Pemohon, nama dan alamat Kuasanya, Tanggal Penerimaan, Indikasi-geografis dimaksud, dan abstrak dari Buku Persyaratan.

V. Tahap Ke Lima : Oposisi Pendaftaran.

  • Setiap orang yang memperhatikan Berita Resmi Indikasi geografis dapat mengajukan oposisi dengan adanya Persetujuan Pendaftaran Indikasi Geografis yang tercantum pada Berita Resmi Indikasi Geografis. Oposisi diajukan dengan membuat keberatan disertai dengan alasan-alasannya dan pihak pendaftar / pemohon Indikasi geografis dapat mengajukan sanggahan atas keberatan tersebut.

VI. Tahap Ke Enam : Pendaftaran

  • Terhadap Permohonan Indikasi Geografis yang disetujui dan tidak ada oposisi atau sudah adanya keputusan final atas oposisi untuk tetap didaftar. Tanggal pendaftaran sama dengan tanggal ketika diajukan aplikasi. Direktorat Jenderal kemudian memberikan sertifikat Pendaftaran Indikasi Geografis, Sertifikat dapat diperbaiki apabila terjadi kekeliruan.

VII. Tahap Ketujuh: Pengawasan terhadap Pemakaian Indikasi-Geografis

  • Pada Tahap ini Tim Ahli Indikasi-geografis mengorganisasikan dan memonitor pengawasan terhadap pemakaian Indikasi-geografis di wilayah Republik Indonesia. Dalam hal ini berarti bahwa Indikasi Geografis yang dipakai tetap sesuai sebagaimana buku persyaratan yang diajukan.

VIII. Tahap Kedelapan : Banding

  • Permohonan banding dapat diajukan kepada Komisi Banding Merek oleh Pemohon atau Kuasanya terhadap penolakan Permohonan dalam jangka waktu 3 (tiga Bulan) sejak putusan penolakan diterima dengan membayar biaya yang telah ditetapkan.

Selengkapnya : https://dgip.go.id/menu-utama/indikasi-geografis/syarat-prosedur

{tab Pasca Permohonan Indikasi Geografis}

Selengkapnya mengenai Pasca Permohonan Indikasi Geografis :https://dgip.go.id/menu-utama/indikasi-geografis/pasca-permohonan-indikasi-geografis

{tab Formulir dan Format Surat}

Selengkapnya mengenai Formulir dan Surat : https://dgip.go.id/menu-utama/indikasi-geografis/formulir-dan-format-surat

{tab Biaya dan Cara Pembayaran}

Screenshot 2022 10 26 101230

Selengkapnya mengenai Biaya dan Cara Pembayaran : https://dgip.go.id/menu-utama/indikasi-geografis/biaya

{tab Daftar Indikasi Geografis Sekarang}

Selengkapnya mengenai Daftar Indikasi Geografis Sekarang: https://ig.dgip.go.id/

{/tabs}

KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Gedongkuning No.146, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   +6811-2640-146
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwiljogja@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskanwiljogja@gmail.com

 

Facebook Kemenkumham DIY   Twitter Kemenkumham DIY   Instagram Kemenkumham DIY   Tiktok Kemenkumham DIY   Youtube Kemenkumham DIY   RSS Kemenkumham DIY
Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2024 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskanwiljogja@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI