{tab Pengenalan Desain Industri}
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.
{tab Pendaftaran Baru Desain Industri}
Data Dukung yang Diunggah :
- Gambar Desain Industri;
- Uraian Desain Industri;
- Surat Pernyataan Kepemilikan Desain Industri;
- Surat Kuasa (jika diajukan melalui konsultan);
- Surat Pernyataan Pengalihan Hak (jika pemohon dan pendesain berbeda);
- Surat Keterangan UMK (jika pemohon merupakan usaha mikro atau usaha kecil);
- SK Akta Pendirian (jika pemohon merupakan lembaga pendidikan atau litbang pemerintah);
Selengkapnya : https://dgip.go.id/menu-utama/desain-industri/syarat-prosedur
{tab Pasca Permohonan Desain Industri}
Selengkapnya terkait Pasca Permohonan Desain Industri :https://dgip.go.id/menu-utama/desain-industri/pasca-permohonan-desain-industri
{tab Formulir dan Format Surat}
Selengkapnya terkait formulir dan surat :https://dgip.go.id/menu-utama/desain-industri/formulir-dan-format-surat
{/tabs}