Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Suci Ramdhan 1444 H di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM D.I. Yogyakarta
1. Rujukan :
a. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadhan 1444 H di Lingkungan Instansi Pemerintah;
b. Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Nomor : SEK7.OT.02.02 TAHUN 2023 tanggal 21 Maret 2023 tentang Pengaturan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri Pada Bulan Suci Ramadan 1444 H/2023 M di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
2. Berdasarkan rujukan di atas, bersama ini disampaikan jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1444 H/2023 M di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai berikut :
a. Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul : 08.00 - 15.00 WIB
Waktu Istirahat Pukul : 12.00 - 12.30 WIB
b. Hari Jumat Pukul : 08.00 - 15.30 WIB
Waktu Istirahat Pukul : 11.30 - 12.30 WIB