Featured

Jenis Layanan pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta

Sebagai bagian dari komitmen kami dalam meningkatkan kualitas layanan publik, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta dengan bangga mempersembahkan berbagai jenis layanan yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat. 

Layanan-layanan yang ada di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta mencakup berbagai aspek, mulai dari penanganan dugaan pelanggaran HAM hingga layanan izin penelitian/magang. Kami berharap bahwa pelayanan yang kami sediakan akan memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat dan memperkuat kepercayaan mereka terhadap instansi pelayanan publik.

Dengan penuh rasa tanggung jawab, kami berkomitmen untuk menyediakan layanan yang berkualitas, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Segala upaya telah kami lakukan untuk memastikan bahwa setiap layanan yang kami tawarkan memenuhi standar yang tinggi dan berlandaskan pada prinsip-prinsip keadilan, integritas, dan profesionalisme.

Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan dan dukungan yang telah diberikan kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta. Semoga layanan-layanan ini dapat memberikan kontribusi positif dalam upaya kami untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik dan terpercaya bagi seluruh masyarakat.

Berikut adalah jenis pelayanan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta:

1. Pelayanan Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta menyediakan pelayanan penanganan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Pelayanan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap laporan pelanggaran HAM yang diterima ditangani dengan cepat, tepat, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna menjamin hak-hak masyarakat terpenuhi dan dilindungi.

2. Fasilitasi dan Pendampingan Permohonan Kekayaan Intelektual
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta memberikan pelayanan fasilitasi dan pendampingan dalam permohonan kekayaan intelektual. Layanan ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam proses pengajuan hak kekayaan intelektual, memastikan setiap permohonan diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku, serta memberikan pendampingan teknis yang diperlukan.

3. Fasilitasi dan Penanganan Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta menyediakan layanan fasilitasi dan penanganan penegakan hukum terkait kekayaan intelektual. Pelayanan ini dirancang untuk melindungi hak kekayaan intelektual dari pelanggaran, dengan memastikan setiap kasus ditangani secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

4. Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Raperda
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta menawarkan layanan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah (Raperda). Layanan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap Raperda disusun dengan baik, selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, dan siap untuk diterapkan dengan efektif.

5. Konsultasi Hukum
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta memberikan layanan konsultasi hukum kepada masyarakat. Layanan ini dirancang untuk memberikan nasihat hukum yang tepat, membantu menyelesaikan permasalahan hukum, dan memastikan masyarakat mendapatkan pemahaman yang jelas tentang hak dan kewajiban hukum mereka.

6. Permohonan dan Pencairan Bantuan Hukum Litigasi dan Nonlitigasi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta menyediakan layanan permohonan dan pencairan bantuan hukum untuk kasus litigasi dan nonlitigasi. Layanan ini bertujuan untuk memberikan bantuan hukum yang adil dan merata kepada masyarakat yang membutuhkan, serta memastikan setiap permohonan bantuan hukum diproses secara efisien dan transparan.

7. Pelantikan dan Pengambilan Sumpah PPNS
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta menawarkan layanan pelantikan dan pengambilan sumpah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Layanan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap PPNS yang dilantik dan diambil sumpahnya siap menjalankan tugas dengan integritas dan profesionalisme.

8. Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Notaris Baru/Pindah
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta menyediakan layanan pelantikan dan pengambilan sumpah notaris baru atau notaris yang pindah. Layanan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap notaris yang dilantik dan diambil sumpahnya memiliki kompetensi dan integritas yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

9. Permohonan Pendaftaran Pewarganegaraan Republik Indonesia (Naturalisasi)
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta memberikan layanan permohonan pendaftaran pewarganegaraan Republik Indonesia (naturalisasi). Layanan ini bertujuan untuk memproses permohonan naturalisasi dengan cepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga pemohon dapat memperoleh status kewarganegaraan Indonesia dengan sah.

10. Pengambilan Sumpah/Janji Setia Pewarganegara Indonesia
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta menyediakan layanan pengambilan sumpah atau janji setia pewarganegara Indonesia. Layanan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pewarganegara yang baru memperoleh kewarganegaraan Indonesia mengucapkan sumpah atau janji setia sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

11. Pelantikan Anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta menawarkan layanan pelantikan anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris. Layanan ini bertujuan untuk memastikan bahwa anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris yang dilantik siap menjalankan tugas pengawasan dengan integritas dan profesionalisme.

12. Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Notaris Pengganti
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta menyediakan layanan pelantikan dan pengambilan sumpah notaris pengganti. Layanan ini bertujuan untuk memastikan bahwa notaris pengganti yang dilantik dan diambil sumpahnya memiliki kompetensi yang sesuai dan siap menjalankan tugas dengan baik.

13. Layanan Konsultasi Apostille
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta memberikan layanan konsultasi apostille. Layanan ini bertujuan untuk membantu masyarakat dalam memahami prosedur dan persyaratan legalisasi dokumen melalui apostille, serta memastikan prosesnya berjalan lancar.

14. Layanan Pencetakan Sertifikat Apostille
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta menyediakan layanan pencetakan sertifikat apostille. Layanan ini bertujuan untuk memastikan bahwa dokumen yang memerlukan legalisasi apostille dapat diproses dan dicetak dengan cepat dan sesuai dengan standar yang berlaku.

15. Layanan Perpustakaan
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta menawarkan layanan perpustakaan. Layanan ini bertujuan untuk menyediakan akses informasi dan literatur hukum yang lengkap dan terkini bagi masyarakat, akademisi, dan praktisi hukum.

16. Layanan Permintaan Surat Keterangan Terdaftar Partai Politik dari Kakanwil
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta memberikan layanan permintaan surat keterangan terdaftar partai politik dari Kepala Kantor Wilayah. Layanan ini bertujuan untuk memfasilitasi partai politik dalam mendapatkan surat keterangan terdaftar secara cepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

17. Layanan Aplikasi e-Monday
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta menyediakan layanan aplikasi e-Monday. Layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi dan layanan hukum secara daring, serta memastikan transparansi dan efisiensi dalam penyelenggaraan layanan publik.

18. Layanan Pengaduan Masyarakat
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta menawarkan layanan pengaduan masyarakat. Layanan ini bertujuan untuk menerima, menangani, dan menindaklanjuti setiap pengaduan dari masyarakat terkait pelanggaran atau ketidakpuasan terhadap layanan yang diberikan, serta memastikan setiap pengaduan ditangani dengan cepat dan tepat.

19. Layanan Izin Penelitian/Magang
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta memberikan layanan izin penelitian/magang. Layanan ini bertujuan untuk memfasilitasi mahasiswa, peneliti, dan praktisi dalam mendapatkan izin penelitian atau magang di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, serta memastikan proses perizinan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Gedongkuning No.146, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   +6811-2640-146
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwiljogja@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskanwiljogja@gmail.com

 

Facebook Kemenkumham DIY   Twitter Kemenkumham DIY   Instagram Kemenkumham DIY   Tiktok Kemenkumham DIY   Youtube Kemenkumham DIY   RSS Kemenkumham DIY
Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2024 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskanwiljogja@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI