Accessibility Tools

  • Content scaling 100%
  • Font size 100%
  • Line height 100%
  • Letter spacing 100%

KODE ETIK, KEWAJIBAN & LARANGAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

APARATUR SIPIL NEGARA (ASN)

ASN adalah profesi bagi PNS dan PPPK yang bekerja pada instansi pemerintah. Pegawai ASN adalah PNS dan PPPK yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. Kedudukan Pegawai ASN sebagai unsur aparatur negara. 

Fungsi Pegawai ASN:

  1. Pelaksana kebijakan publik;
  2. Pelayan publik; dan
  3. Perekat dan pemersatu bangsa.

Tugas Pegawai ASN:

  1. Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh PPK sesuai dengan ketentuan PPU;
  2. Memberikan pelayanan publik yang profesional; dan
  3. Mempererat persatuan dan kesatuan NKRI.

Peran Pegawai ASN:

Berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

ASN sebagai profesi berlandaskan pada prinsip:

  1. Nilai dasar;
  2. Kode etik dan kode perilaku;
  3. Komitmen, integritas moral, dan tanggung jawab pada pelayanan publik;
  4. Kompetensi yang diperlukan sesuai dgn bidang tugas;
  5. Kualifikasi akademik;
  6. Jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas; dan
  7. Profesionalisme jabatan.

 

KODE ETIK & KODE PERILAKU ASN

Pasal 5 UU ASN menyebutkan:

  1. Melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggungjawab, dan berintegritas tinggi;
  2. Melaksanakan tugasnya dgn cermat dan disiplin;
  3. Melayani dgn sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan;
  4. Melaksanakan tugasnya sesuai dgn ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Melaksanakan tugasnya sesuai dgn perintah atasan atau Pejabat yang Berwenang sejauh tidak bertentangan dgn ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan;
  6. Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara;
  7. Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien;
  8. Menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya;
  9. Memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan;
  10. Tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain;
  11. Memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN; dan
  12. Melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin ASN.
Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2024 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskanwiljogja@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI