Oleh: Dimas Ilham Nur Wicaksana
Penyiap Bahan Publikasi di Kanwil Kemenkumham Daerah Istimewa Yogyakarta
Organisasi pemerintah merupakan lembaga negara yang diberikan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan pemerintahan sesuai dengan bidangnya. Di dalam sistem pemerintahan Indonesia, organisasi pemerintah setidaknya dapat dibagi menjadi 2 kategori, yaitu organisasi vertikal dan horizontal. Organisasi pemerintah vertikal yaitu lembaga negara yang menyelenggarakan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan memiliki garis tanggungjawab dari unit kerja yang ada di Daerah ke unit kerja Pusat. Contoh organisasi pemerintah vertikal adalah Kementerian dan Lembaga Negara Non Kementerian. Sementara itu, organisasi pemerintah horizontal adalah lembaga negara yang menyelenggarakan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan memiliki garis tanggungjawab hanya dalam lingkup suatu Daerah saja. Contoh dari organisasi pemerintah horizontal adalah Pemerintah Daerah. Semua organisasi pemerintah non militer tersebut digerakkan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. PNS memiliki pengertian yaitu warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Sedangkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Aparatur Sipil Negara khususnya PNS merupakan profesi yang hingga saat ini masih menjadi idaman bagi masyarakat Indonesia. Data Badan Kepegawaian Negara (BKN) menunjukkan jumlah pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2019 mencapai 5.056.585 orang. Jumlah tersebut tentunya tidak dapat dikatakan sedikit apabila dibandingkan dengan alokasi formasi yang dibutuhkan. Pada lingkup yang lebih kecil, data menunjukkan jumlah pelamar CPNS formasi penjaga tahanan dan pemeriksa keimigrasian di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta mencapai 12.139 orang. Sementara itu jumlah alokasi penerimaan untuk kedua formasi tersebut hanyalah 66 orang. Jika dikalkulasikan maka perbandingan persaingannya adalah 1 formasi diperebutkan 184 orang.
Penulis merupakan seorang PNS yang ditempatkan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta dengan jabatan penyiap bahan publiksi. Secara luas, motivasi besar penulis menjadi seorang PNS adalah untuk memberikan sumbangsih positif bagi bangsa Indonesia sesuai dengan perannya. Sedangkan motivasi penulis secara sempit yaitu ingin membanggakan kedua orangtua serta menjadi insan yang produktif bagi diri sendiri dan keluarga. Sebagai seorang PNS, penulis dituntut untuk mampu memunculkan inovasi-inovasi yang bermuara pada penyelenggaraan publikasi secara optimal. Penulis juga memiliki keinginan besar untuk dapat berkontribusi bagi masyarakat sesuai bidang pekerjaan dan kompetensi yang dimiliki.
Semangat untuk menjalani profesi PNS harus selalu ada dalam setiap harinya. Hal tersebut sebagai bentuk kesyukuran jika melihat perjuangan pada saat proses rekrutmen. Banyak orang Indonesia yang ingin menjadi PNS namun hanya sedikit yang berhasil. Sebagai orang yang ditakdirkan menjadi PNS, penulis tidak ingin menyia-nyiakan anugerah itu dengan selalu berupaya maksimal memberikan kontribusi terbaik bagi organisasi dan masyarakat.
Kinerja PNS di era saat ini dituntut untuk mampu menyesuaikan dan mengikuti perkembangan teknologi informasi. Masyarakat dalam hal pelayanan tentu tidak menginginkan proses yang lama, belibet, atau pun tanpa kejelasan mekanisme penyelesaian layanan. Dinamika pergeseran model birokrasi menuju digital tersebut juga terjadi di berbagai sektor internal organisasi seperti fungsi fasilitatif kehumasan. Perkembangan media yang begitu cepat dan menjadi trend dikalangan masyarakat perlu diikuti humas pemerintah guna menyesuaikan metode dalam penyebarluasan informasi. Fungsi kehumasan yang optimal akan memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi, mendapatkan pencerahan terkait suatu kebijakan, hingga pada publikasi kinerja organisasi.
Pembaharuan model penyebarluasan informasi kehumasan telah dilakukan penulis di Kantor Wilayah Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai wujud kontribusi nyata. Peran kehumasan yang sebelumnya belum optimal karena berbagai faktor kini telah berhasil dimaksimalkan sesuai dengan kompetensi dan trend yang berkembang. Di masa perkembangan teknologi informasi seperti saat ini, peran kehumasan tidak dapat dipandang sebelah mata karena sebagai penampil wajah instansi di publik. Selain itu, kehumasan juga memegang peran sebagai media penyebar informasi yang meluruskan pemahaman apabila ada kesimpangsiuran di masyarakat. Sebagai contoh yang telah penulis lakukan adalah dengan membuat sebuah opini publik mengenai pembebasan narapidana di masa pandemi. Pembebasan narapidana di masa pandemi jika hanya dilihat dari 1 sisi saja maka mungkin yang ditonjolkan cenderung negatifnya. Pada kondisi tersebut, penulis telah membuat sebuah opini pencerahan yang memandang pembebasan narapidana di masa pandemi secara obyektif dari 2 sisi, yaitu masyarakat dan kemanusiaan narapidana itu sendiri sehingga akan memberikan pemahaman yang moderat.
Dinamika profesi PNS sering dihadapkan pada beberapa kelemahan, salah satunya kompetensi pegawai. Kompetensi menjadi suatu hal yang mutlak harus dimiliki setiap pegawai untuk dapat berkinerja dengan optimal. Pada kenyataannya, masih ditemui beberapa pegawai yang belum memiliki kompetensi mumpuni sesuai bidangnya sehingga tidak maksimal dalam berkinerja. Ada beberapa faktor yang menyebabkan kurangnya kompetensi pegawai dalam menjalankan tugas dan fungsi diantaranya usia, minat atau passion, dan proses rekrutmen. Penulis dalam kesempatan ini akan menyoroti terkait dengan kurangnya kompetensi pegawai yang dihubungkan dengan proses rekrutmennya.
Pada tahun 2017 lalu, proses rekrutmen CPNS telah dilaksanakan dengan berbasis Computer Assisted Test (CAT). Para pelamar CPNS menjalani tahapan-tahapan seleksi mulai dari verifikasi berkas, seleksi kompetensi dasar (SKD) berbasis CAT, seleksi kemampuan bidang (SKB), dan wawancara. Pemberlakuan CAT dalam proses rekrutmen CPNS telah terbukti mampu menghasilkan para pegawai yang berkompeten dan mempersempit celah praktik korupsi, kolusi, nepotisme (KKN). Hal tersebut dikarenakan ujian CAT memberlakukan standar yang tinggi dimana para peserta harus mampu meraih nilai melebihi ambang batas minimal yang telah ditetapkan. Tidak hanya itu, nilai CAT para peserta juga akan dirangking dan hanya yang menempati posisi 3x jumlah formasi yang berhak maju ke tahap SKB. Seleksi CPNS berbasis CAT juga telah terintegrasi dengan sistem BKN sehingga hasil nilai ujiannya dapat dipantau secara live streaming baik di lokasi tes atau pun melalui kanal youtube sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.
Proses seleksi CPNS seperti yang berlaku hingga saat ini meskipun telah baik namun masih dapat dioptimalkan lagi guna mendapatkan SDM pegawai yang ahli sesuai bidangnya. Alur tes dalam proses rekrutmen saat ini lebih mendahulukan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis CAT daripada Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Alur tersebut dirasa kurang sesuai jika melihat alokasi formasi yang diperuntukkan bagi pengisian jabatan fungsional.
Di dalam alur rekrutmen CPNS saat ini tidak semua peserta diberikan kesempatan untuk menunjukkan kemampuan fungsionalnya. Hal itu dikarenakan sebagian peserta sudah harus gugur di tahap SKD sehingga tidak dapat lanjut ke tahap SKB. Kondisi demikian tentu mengurangi peluang untuk mendapatkan SDM pegawai dengan kompetensi fungsional terbaik. Pada praktiknya, ada jabatan-jabatan dalam organisasi pemerintah yang memang hanya dapat berjalan apabila diiisi oleh SDM pegawai yang memiliki kompetensi fungsional mumpuni. Contoh jabatan yang membutuhkan SDM dengan kompetensi fungsional mumpuni diantaranya pranata hubungan masyarakat, pranata komputer, perancang peraturan perundang-undangan, dan lain sebagainya.
Gambar 1. Alur CPNS saat ini dan titik lemahnya
Ada sebuah mekanisme rekrutmen CPNS yang lebih efektif guna menjaring SDM berkompeten secara fungsional. Mekanisme rekrutmen tersebut tidaklah berbeda jauh dengan yang telah ditetapkan saat ini. Perubahannya yaitu terletak pada urutan proses seleksi yang lebih mendahulukan SKB daripada SKD. Para peserta terlebih dahulu harus melewati tes SKB sesuai dengan formasi yang didaftar. Hasil tes SKB kemudian dilakukan perangkingan dan diambil sebanyak 3x jumlah formasi untuk lanjut ke tahap SKD. Metode seperti itu dirasa lebih efektif karena peluang mendapatkan SDM yang berkompeten secara fungsional lebih besar. Para peserta diberikan kesempatan untuk menunjukkan kemampuan fungsionalnya sehingga dapat diambil yang terbaik dari keseluruhan pendaftar. Kondisi yang terjadi saat ini sebagian peserta sudah harus gugur di tahap SKD padahal mereka belum diberikan kesempatan untuk menunjukkan kemampuannya.
Gambar 2. Alur rekrutmen CPNS gagasan penulis dan titik optimalisasinya
Implementasi alur rekrutmen CPNS dengan mendahulukan SKB dibandingkan SKD sebagaimana gagasan di atas setidaknya akan memberikan dampak positif bagi berbagai pihak. Bagi pelamar, dampak positif yang akan didapatkan adalah proses seleksi yang lebih fair karena semuanya diberikan kesempatan untuk menunjukkan keahlian fungsionalnya. Keahlian tersebut sangatlah penting untuk ditampilkan guna mencari pelamar dengan nilai terbaik yang akan mengisi alokasi formasi jabatan fungsional. Bagi organisasi, dampak positif yang akan dirasakan yaitu lebih optimalnya pelaksanaan tugas dan fungsi. SDM dengan kemampuan fungsional mumpuni tentu akan mampu meningkatkan kinerja organisasi. Bagi masyarakat, dampak positif yang akan dirasakan adalah output dari pelayanan yang semakin baik. Sebagai contoh adalah sebuah instansi yang selama ini menyelenggarakan pelayanan secara manual mendapatkan jatah CPNS pranata computer yang mumpuni. Pegawai baru tersebut kemudian diarahkan untuk membuat aplikasi penunjang pelayanan publik. Kehadiran aplikasi tersebut tentu akan semakin memudahkan masyarakat dalam mengajukan layanan dari sebelumnya manual menjadi online.
Gambar 3. Dampak implementasi gagasan
Sumber: Dimas Ilham Nur Wicaksana
Ketersediaan SDM pegawai yang berkompeten tidak dapat dilepaskan dengan proses rekrutmennya. Proses rekrutmen yang baik akan menghasilkan pegawai yang mampu berkontribusi optimal bagi organisasi. Rekrutmen dengan mendasarkan pada kemampuan fungsional adalah jawaban dari berbagai kelemahan kompetensi yang terjadi saat ini. Pada akhirnya penulis memutuskan menginisiasi melalui tulisan ini. Menjadi seorang pegawai negeri adalah mimpi bagi sebagian besar pemuda-pemudi di negeri ini. Luka anak negeri ketika menyaksikan sebagian milenial yang di percaya menjadi sebagai pegawai negeri namun tidak menawarkan kompetensi. Salam.