Definisi
Permohonan pelantikan dan pengambilan sumpah Notaris Pengganti adalah pemberian layanan terhadap calon notaris pengganti untuk dilantik dan diambil sumpahnya untuk menggantikan Notaris yang sedang cuti.
Regulasi
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
- Pasal 12 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian dan Perpanjangan Masa jabatan Notaris
Persyaratan
- Surat permohonan secara tertulis Kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM D.I. Yogyakarta
- Fotokopi Ijazah pendidikan sarjana hukum atau pendidikan spesialis notariat yang telah dilagalisasi
- Asli surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) setempat
- Asli surat keterangan sehat jasmani dari dokter rumah sakit pemerintah
- Asli surat keterangan sehat rohani dari psikiater rumah sakit pemerintah
- Asli Surat Keterangan Bebas Narkoba
- Fotokopi kartu tanda penduduk
- Asli surat keterangan magang di kantor notaris atau surat keterangan telah bekerja sebagai karyawan notaris dalam waktu paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan berturut-turut.
- Surat pernyataan tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh Undang- Undang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan notaris
- Fotokopi keputusan pengangkatan atau perpindahan notaris yang telah dilegalisasi
- Fotokopi berita acara sumpah/janji jabatan notaris yang telah dilegalisasi
- Surat penunjukan notaris pengganti
- Fotokopi Sertifikat Cuti Notaris
- Foto formal berlatar belakang biru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 5 (lima) lembar
- Bukti setoran pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Prosedur
- Permohonan untuk dilantik menjadi Notaris diajukan oleh calon Notaris secara tertulis kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI c.q. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia D.I. Yogyakarta dengan melampirkan persyaratan, dibuat dalam 1 (satu) rangkap dan diserahkan langsung oleh pemohon atau kuasanya kepada petugas loket pelayanan/Bagian Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia D.I. Yogyakarta;
- Permohonan diajukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja;
- Jadwal Pengambilan Sumpah dan Pelantikan dilaksanakan setiap bulan di minggu ke-III dan ke-IV.
Biaya/ Waktu
- Permohonan Penyumpahan dan Pelantikan sebesar Rp. 2.500.000.00
- Permohonan Izin Cuti Notaris:
- Majelis Pengawas Pusat Notaris, Izin cuti Notaris diatas 1 (satu) tahun Per Permohonan 1.000.000,00
- Majelis Pengawas Wilayah Notaris, Izin cuti Notaris 6 (enam) bulan sampai dengan 1 (satu) tahun Per Permohonan 750.000,00
- Majelis Pengawas Daerah Notaris, Izin cuti Notaris sampai dengan 6 (enam) bulan Per Permohonan 250.000,00
Waktu penyelesaian permohonan : 1 (satu) hari kerja
Penanggung Jawab
Kepala Subbid Pelayanan Administrasi Hukum Umum