Accessibility Tools

  • Content scaling 100%
  • Font size 100%
  • Line height 100%
  • Letter spacing 100%

Pewarganegaraan

{tab Pengertian Pewarganegaraan}

Layanan Pewarganegaraan merupakan Layanan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) yang meliputi beberapa layanan terkait permohonan Pewarganegaraan atau alih status dari Warga Negara Asing  (WNA) Menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).

Pewarganegaraan  adalah suatu proses alih status dari dari WNA (warga negara asing) menjadi WNI (Warga Negara Indonesia) atas beberapa dasar permohonan antara lain :

  1. Naturalisasi berdasarkan permohonan WNA itu sendiri;
  2. Permohonan berdasarkan Perkawinan campuran;
  3. Permohonan bagi orang asing yang telah berjasa kepada negara atau dengan alasan untuk kepentingan negara.

{tab Permohonan Pewarganegaraan}

Pewarganegaraan Berdasarkan Perkawinan

Persyaratan

  • Surat Permohonan ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Dirjen AHU, dengan melampirkan:
  • Foto copy Akta Kelahiran yang telah diterjemahkan kedalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi tersumpah dan telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
  • Foto copy Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan tempat tinggal pemohon yang telah dilegalisasi oleh pejabat berwenang;
  • Foto copy Akta kelahiran suami atau istri pemohon yang telah dilegalisir;
  • Foto copy kartu penduduk suami/istri pemohon yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
  • Foto copy Akta Perkawinan buku nikah pemohon dari suami atau istri yang telah diterjemahkan kedalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi tersumpah dan dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
  • Asli surat keterangan dari Kantor Imigrasi ditempat tinggal pemohon (SKIM) yang menerangkan bahwa pemohon telah bertempat tinggal di Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut;
  • Asli surat keterangan catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku;
  • Asli surat keterangan dari perwakilan negara pemohon yang menerangkan jika pemohon memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia maka yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraannya;
  • Pas Foto pemohon terbaru berwarna dengan latar belakang warna merah berpakaian rapi dan sopan. Untuk yang di unggah ukuran 1 MB s/d 4 MB dan untuk berkas yang di kirim ukuran 4X6 cm sebanyak 4 lembar;
  • Asli surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah minimal setingkat RSUD;
  • Asli bukti pembayaran PNBP permohonan pernyataan untuk menjadi Warga Negara Indonesia;
  • Asli permohonan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia ditandatangani diatas kertas bermaterai yang ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Dirjen AHU;
  • Asli surat pernyataan alasan pemohon untuk menjadi WNI yang ditulis tangan sendiri ditandatangani dan bermaterai;
  • Asli surat pernyataan dapat berbahasa Indonesia yang ditulis sendiri ditandatangani dan bermaterai;
  • Asli surat pernyataan menerangkan nama lengkap pemohon yang akan dipakai dalam surat keputusan ditulis tangan sendiri ditandatangani dan bermaterai;
  • Asli surat pernyataan tertulis bahwa pemohon akan setia kepada NKRI, Pancasila, UUD Negara RI Tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh, serta akan menjalankan kewajiban untuk menjadi WNI dengan tulus dan ikhlas yang ditulis sendiri dan ditandatangani di atas kertas bermaterai cukup oleh pemohon.

  • Pemohon melakukan registrasi awal untuk mendapatkan username dan password dengan masuk ke halaman Website AHU https://pewarganegaraan.ahu.go.id/site/index
  • Pemohon melakukan pemesanan kode voucher melalui aplikasi SIMPADHU;
  • Pembayaran PNBP dilakukan dengan membawa kode voucher ke Bank Persepsi;
  • Pemohon log in menggunakan username dan password yang telah terdaftar untuk mengisi data isian yang terdapat pada aplikasi pewarganegaraan online dan memasukkan kode voucher PNBP;
  • Pemohon mengunggah data kelengkapan persyaratan yang dibutuhkan;
  • Pemohon mengirimkan berkas persyaratan kepada Menteri Hukum dan HAM RI melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal permohonan secara elektronik diterima;
  • Penyampaian dokumen fisik harus disertai dengan surat pernyataan Pemohon (format diunduh pada aplikasi permohonan pewarganegaraan) yang menyatakan bahwa kebenaran isi dokumen fisik persyaratan menjadi tanggungjawab Pemohon sepenuhnya;
  • Permohonan pernyataan untuk menjadi warga negara wajib dilakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen fisik dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak dokumen fisik diterima;
  • Dalam hal hasil pemeriksaan terdapat kekurangan kelengkapan dokumen fisik, Menteri memberitahukan secara elektronik kepada Pemohon untuk dilengkapi dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pemberitahuan;
  • Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari Pemohon tidak melengkapi dokumen fisik, permohonan ditolak yang disampaikan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum kepada Pemohon secara elektronik;
  • Dalam hal permohonan ditolak, Pemohon dapat mengajukan permohonan kembali;
  • Dalam hal hasil pemeriksaan dokumen dinyatakan lengkap, Menteri menetapkan keputusan mengenai memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia yang disampiakan kepada Pemohon secara elektronik dan kepada perwakilan negara asal Pemohon;
  • Pemohon dapat langsung mencetak Keputusan Menteri dengan menggunakan kertas berwarna putih ukuran F4/folio dengan berat 80 (delapan puluh) gram;
  • Menteri mengumumkan nama orang yang memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dalam Berita Negara Republik Indonesia;
  • Pemohon wajib mengembalikan dokumen yang berkaitan dengan statusnya sebagai warga negara asing kepada instansi yang berwenang dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal Keputusan Menteri ditetapkan.

15 Hari kerja

setelah permohonan lengkap

Rp. 15.000.000,-

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia.

  • Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, Pemberitahuan Penolakan

Untuk Panduan Selengkapnya terkait permohonan Pewarganegaraan berdasarkan Perkawinan campuran (Berdasarkan Pasal 19 UU No.12 Tahun 2006) dapat mengunjungi Laman Panduan Layanan Pewarganegaraan Direktorat Jenderal AHU dengan klik di SINI.

Pewarganegaraan Naturalisasi

Untuk Permohonan Pewarganegaraan Naturalisasi pengajuan permohonannya dilakukan melalui Kanwil Kemenkumham di tiap-tiap Provinsi.

Pewarganegaraan Bagi Orang Asing yang Telah Berjasa kepada Negara atau dengan Alasan Untuk Kepentingan Negara

Persyaratan

  • Surat usulan pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM oleh pimpinan Lembaga negara, Lembaga pemerintah, atau Lembaga kemasyarakatan terkait (Lembaga pengusul);
  • Fotokopi akta kelahiran disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  • Daftar riwayat hidup dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia ditandatangani diatas kertas bermeterai secukupnya oleh pemohon;
  • Surat pernyataan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bermeterai secukupnya;
  • Surat pernyataan bersedia menjadi Warga Negara Indonesia dan melepaskan kewarganegaraan asalnya bermeterai secukupnya;
  • Fotokopi paspor atau surat yang bersifat paspor yang masih berlaku disahkan oleh pejabat yang berwenang;
  • Surat keterangan dari perwakilan negara Orang Asing yang diusulkan bahwa yang bersangkutan akan kehilangan kewarganegaraan yang dimilikinya setelah memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia;
  • Surat rekomendasi yang berisi pertimbangan bahwa Orang Asing yang diusulkan layak untuk diberikan kewarganegaraan karena jasanya atau alasan kepentingan negara (asli) dari pimpinan lembaga negara, lembaga pemerintahan atau lembaga kemasyarakatan d dalam bahasa Indonesia;
  • Asli Bukti pembayaran biaya pewarganegaraan bagi yang telah berjasa atau dengan alasan untuk kepentingan negara sebesar Rp. 2.500.000,-;
  • Pas foto terbaru berwarna ukuran 4X6 (empat kali enam) sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar berlatar belakang merah, berpakaian sopan dan rapi;
  • Tambahan: Kajian Komprehensif dari lembaga pengusul tentang orang asing yang diusulkan untuk dapat diberikan kewarganegaraan Republik Indonesia.

  • Usul pemberian Kewarganegaraan Republik diajukan kepada Menteri oleh pimpinan lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga kemasyarakatan terkait, dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM sesuai dengan domisili Orang Asing yang diusulkan;
  • Menteri memeriksa persyaratan pengusulan dan meneruskan pengusulan pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia disertai dengan pertimbangan kepada Presiden;
  • Presiden menyampaikan usul kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk memperoleh pertimbangan;
  • Setelah DPR memberikan pertimbangan maka ocial selanjutnya adalah Presiden melalui Setneg menerbitkan Surat Keputusan Presiden;
  • Keputusan Presiden, petikannya disampaikan kepada Menteri untuk diteruskan kepada Orang Asing yang bersangkutan melalui Kepala Kantor Wilayah dan salinannya disampaikan kepada: a. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia; b. Lembaga pengusul; c. Menteri; d. Perwakilan negara asal Orang Asing yang bersangkutan;
  • Kepala Kantor Wilayah melakukan pengambilan Sumpah pemohon;
  • Kepala Kantor Wilayah mengirimkan Berita Acara Sumpah melalui Ditjen AHU;
  • Setelah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia, pemohon wajib mengembalikan dokumen atau suratsurat keimigrasian serta kependudukan atas namanya kepada kantor imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpahatau pernyataan janji setia;
  • Pemohon mengembalikan dokumen asingnya kepada perwakilan negara.

165 Hari kerja

Didalam UU No.12 Tahun 2006 dan PP No.2 Tahun 2007 tidak diatur jangka waktu penyelesaiannya (Dalam prakteknya paling cepat 1 tahun dan paling lama 4 tahun)

Rp. 2.500.000,-

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

  • Keputusan Presiden (KEPPRES) Republik Indonesia tentang Pemberian Kewarganegaraan RI.
  • Surat Pemberitahuan kepada Menteri disertai ocial

Pemberian Salinan Keputusan Menteri Mengenai Pewarganegaraan Berdasarkan Perkawinan yang Salinannya Rusak Atau Hilang

Persyaratan

  • Surat Permohonan Salinan Keputusan Menteri Mengenai Pewarganegaraan Berdasarkan Perkawinan yang Salinannya Rusak Atau Hilang;
  • Asli bukti pembayaran PNBP permohonan pernyataan untuk menjadi Warga Negara Indonesia;
  • Asli Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan dari Kepolisian;
  • Fotokopi Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

  • Pemohon melakukan pemesanan kode voucher melalui aplikasi SIMPADHU;
  • Pembayaran PNBP dilakukan dengan membawa kode voucher ke Bank Persepsi;
  • Pemohon mengajukan surat permohonan yang ditujukan kepada Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;
  • Pemeriksaan Kelengkapan Surat Permohonan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak dokumen fisik diterima;
  • Dalam hal hasil pemeriksaan dokumen dinyatakan tidak lengkap, maka Ditjen AHU memberitahukan kepada pemohon untuk melengkapi dokumen dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari;
  • Dalam hal hasil pemeriksaan dokumen dinyatakan lengkap, Direktur Tata Negara mengeluarkan Salinan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang dikirimkan ke alamat pemohon dalam waktu paling lambat 2 (dua) hari terhitung sejak dokumen dianggap telah memenuhi persyaratan.

14 Hari kerja

Rp. 1.000.000,-

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2019 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

  • Salinan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia

Paparan Panduan Permohonan Pewarganegaraan

Untuk Panduan Terkait Permohonan Pewarganegaraan Naturalisasi dan Permohonan bagi orang asing yang telah berjasa kepada negara atau dengan alasan untuk kepentingan negara dapat mendownload slide panduan DI SINI.

Layanan di Kantor Wilayah

Bagi pemohon yang berdomisili di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dapat secara langsung mengunjungi Layanan Pewarganegaraan di loket AHU Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta.

{tab Pengaduan Layanan}

Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it., Call Center: 1500 105

{tab Layanan AHU Online}

Layanan Pewarganegaraan dapat diakses melalui website https://pewarganegaraan.ahu.go.id/.

Permohonan Pewarganegaraan Berdasarkan Perkawinan Campur (Pasal 19)

{tab Rekapitulasi Permohonan}

Rekapitulasi Permohonan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta

coming soon...

{tab Video Panduan Permohonan Pewarganegaraan}

[youtube url="https://www.youtube.com/watch?v=eC7fUYJYGlY"]

{/tabs}

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2024 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskanwiljogja@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI