Tarif PNBP Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024

Dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024. Peraturan ini mengatur berbagai jenis layanan administrasi hukum umum beserta tarif yang berlaku. Matriks tarif PNBP ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan yang disediakan oleh pemerintah. Berikut adalah rincian matriks tarif PNBP berdasarkan jenis layanan:

Matriks Tarif PNBP

  1. Tarif Tetap

    • Per surat pemberitahuan: Rp250.000
    • Per permohonan per perseroan terbatas: Rp500.000
    • Per pencarian: Rp50.000
  2. Pemberian Salinan Keputusan Menteri

    • Tentang Perseroan Persekutuan Modal yang Hilang atau Rusak: Rp500.000
    • Tentang Pengesahan Badan Hukum Perseroan Terbatas yang Hilang atau Rusak: Rp500.000
  3. Permohonan Informasi

    • Tentang Data Perseroan Persekutuan Modal: Rp300.000
    • Pemberitahuan Pembubaran Perseroan Terbatas: Rp200.000
  4. Pengurusan Sumpah

    • Perwalian/Pengampuan yang Ada Harta: Rp200.000
    • Penyumpahan Pengampuan per berita acara: Rp200.000
  5. Harta Peninggalan dan Kurator Negara

    • Pemberian Surat Keterangan Wasiat: Rp250.000
    • Permohonan Tanda Terdaftar Sebagai Kurator dan Pengurus: Rp300.000
  6. Layanan Hukum Internasional

    • Permohonan Legalisasi Apostille: Rp1.000.000
  7. Pendaftaran Pendirian Perseroan Persekutuan Modal

    • Per permohonan: Rp1.000.000
    • Perubahan Anggaran Dasar: Rp500.000
  8. Pemberian Salinan Surat Keterangan Terdaftar

    • Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, atau Persekutuan Komanditer yang Hilang atau Rusak: Rp500.000
  9. Permohonan Pemblokiran Akses

    • Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, atau Persekutuan Komanditer: Rp300.000
  10. Pencarian/Unduh Data

    • Secara Online: Rp50.000
  11. Pemberian Salinan Keputusan Menteri

    • Tentang Badan Hukum Perkumpulan yang Hilang atau Rusak: Rp500.000
  12. Permohonan Pendaftaran Kurator dan Pengurus

    • Perpanjangan Surat Bukti Pendaftaran: Rp200.000
  13. Pemberian Keterangan Rumusan dan Identifikasi Sidik Jari

    • Permohonan Keterangan Sidik Jari: Rp100.000
  14. Pengesahan Badan Hukum Partai Politik

    • Pengesahan Pendirian: Rp1.000.000
  15. Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Badan Hukum Partai Politik

    • Pemberian Salinan Keputusan Menteri: Rp500.000

Dengan adanya matriks tarif PNBP ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami biaya yang terkait dengan layanan administrasi hukum yang disediakan oleh pemerintah, serta meningkatkan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban pembayaran. Jika ada pertanyaan lebih lanjut atau informasi tambahan yang dibutuhkan, silakan hubungi WhatsApp Layanan AHU Kanwil Kemenkumham DIY 0822-2060-6225.

pdfPENYESUAIAN_TARIF_PP_45_Tahun_2024_Fix.pdf367.77 KB

Notaris

Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. DIPA disusun berdasarkan Keputusan Presiden mengenai rincian anggaran belanja pemerintah pusat. DIPA berfungsi sebagai dasar pelaksanaan anggaran setelah mendapat pengesahan Menteri Keuangan.

Berikut DIPA yang diturunkan dari Unit Eselon I ke Kantor Wilayah :

 

PPNS

Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. DIPA disusun berdasarkan Keputusan Presiden mengenai rincian anggaran belanja pemerintah pusat. DIPA berfungsi sebagai dasar pelaksanaan anggaran setelah mendapat pengesahan Menteri Keuangan.

Berikut DIPA yang diturunkan dari Unit Eselon I ke Kantor Wilayah :

 

Panduan AHU Online

Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. DIPA disusun berdasarkan Keputusan Presiden mengenai rincian anggaran belanja pemerintah pusat. DIPA berfungsi sebagai dasar pelaksanaan anggaran setelah mendapat pengesahan Menteri Keuangan.

Berikut DIPA yang diturunkan dari Unit Eselon I ke Kantor Wilayah :

 

Fidusia

Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. DIPA disusun berdasarkan Keputusan Presiden mengenai rincian anggaran belanja pemerintah pusat. DIPA berfungsi sebagai dasar pelaksanaan anggaran setelah mendapat pengesahan Menteri Keuangan.

Berikut DIPA yang diturunkan dari Unit Eselon I ke Kantor Wilayah :

 

KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Gedongkuning No.146, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   +6811-2640-146
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwiljogja@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humaskanwiljogja@gmail.com

 

Facebook Kemenkumham DIY   Twitter Kemenkumham DIY   Instagram Kemenkumham DIY   Tiktok Kemenkumham DIY   Youtube Kemenkumham DIY   RSS Kemenkumham DIY
Laman Resmi Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
Copyright © 2024 Pusat Data dan Teknologi Informasi
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA


  twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

  Jl. Gedongkuning No. 146, Rejowinangun, Kec. Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171
PikPng.com phone icon png 604605   08112640146
PikPng.com email png 581646   kanwiljogja@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   humaskanwiljogja@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI