25 Pemohon Hak Kekayaan Intelektual Menerima Sertifikatnya

25 HKIYogyakarta, Danan Purnomo, S.H., M.Si. Kepala  Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM serta Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY berkenan menyerahkan secara langsung sertifikat HKI kepada 25 pemohon HKI yang mendaftarkan haknya Melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY. Para pemohon HKI tersebut selain berasal dari Yogyakarta ada pula yang berasal dari Klaten dan sekitarnya.
Banyaknya jumlah sertifikat yang diberikan menunjukkan bahwa Provinsi Daerah Istimewa memiliki keunggulan yang apabila di telusuri merupakan efek dari majunya sektor pendidikan yang berakibat menghasilkan sumber daya manusia.    
Dalam acara penyerahan sertifikat tersebut Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY juga mengundang Nurul Atik salah satu pengusaha kuliner pemilik HKI yang telah mendaftarkan dan menerima sertifikat HKI nya untuk membagi pengalamannya dalam menjalankan usahanya sebelum dan sesudah berrsertifikat. Restoran cepat sajinya yang telah berkembang pesat hingga kini memiliki 120 outlet di seluruh Indonesia. Dengan terdaftarnya nama restoran cepat sajinya tersebut kegiatan usahanya telah dilindungi oleh payung hukum yang jelas.


Cetak