Aplikasi MONDAY

Pengenalan

Lahirnya Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah membawa perubahan paradigma dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah. Proses harmonisasi yang semula dikoordinasikan oleh pemerintah daerah, kini dikoordinasikan kementerian/lembaga yang menyelenggarakan tugas di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan. Karena itu, Kanwil Kemenkumham DIY menawarkan alternatif solusi dengan diluncurkannya aplikasi Monday pada 20 Maret 2023. Dengan adanya aplikasi Monday, akan terwujud keberhasilan pelayanan di era digital, yang ditandai dengan adanya ekosistem yang terbentuk secara baik dan mengintegrasikan pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dengan teknologi. Pemerintah daerah cukup mengakses aplikasi Monday dalam pengajuan harmonisasi ke Kanwil Kemenkumham DIY. Pemerintah daerah dapat mengunggah data dukung, mulai dari permohonan dan draf Rancangan Peraturan, yang kemudian secara otomatis akan diteruskan oleh sistem untuk dilakukan pelaksanaan harmonisasi.

Melalui aplikasi Monday, rapat harmonisasi juga dapat dilakukan secara daring sampai dengan pembubuhan paraf terhadap draf yang telah dilakukan pengharmonisasian. Proses bisnis pada aplikasi Monday sudah disesuaikan dengan SOP yang dibentuk berdasarkan surat edaran Menteri Hukum dan HAM dimulai dari pengiriman data hingga rapat pengharmonisasian itu sendiri. Hasil rapat harmonisasi berupa berita acara Harmonisasi, surat selesai harmonisasi, dan draf yang ditandatangani setiap lembarnya akan dikirimkan secara elektronik sehingga tidak perlu dilakukan pencetakan dan penandatanganan tiap lembar. Selain itu, mengingat dokumen harmonisasi merupakan dokumen hukum yang bisa dijadikan alat bukti apabila dilakukan judicial review, maka disediakan fitur pengarsipan yang dapat dicetak dan digunakan sebagai dokumen penilaian Indeks Reformasi Hukum.


Cetak