Penjelasan Umum

Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.

Paspor menjadi identitas diri yang sangat penting bagi Anda yang ingin berpergian ke luar negeri, baik untuk urusan pekerjaan atau sekadar pergi melancong. Bagi Anda yang belum memiliki paspor, berikut akan kami jelaskan syarat buat paspor yang ternyata cukup mudah.

Paspor merupakan dokumen resmi yang dapat Anda gunakan sebagai identitas pengenal ketika berada di luar negeri. Di dalam paspor terdapat informasi diri seperti, negara asal pemegang paspor, nama lengkap, foto, tanda tangan, tempat dan tanggal lahir, serta informasi penting lainnya yang diperlukan.

Tanpa paspor maka Anda tidak akan diperbolehkan untuk melewati imigrasi keberangkatan ataupun pintu tiba di bandara. Untuk mengurus proses syarat buat paspor ternyata cukup mudah.

Umum

  1. Permohonan Paspor dapat diajukan oleh warga negara Indonesia baik di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia.
  2. Paspor terdiri atas Paspor elektronik (e-paspor) dan Paspor non elektronik.
  3. Paspor diterbitkan dengan menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian.
  4. Paspor jadi 4 hari kerja setelah berkas dinyatakan lengkap saat wawancara dan pengambilan foto dan biometrik.
  5. Permohonan Paspor dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan.
  6. Biaya paspor biasa (non elektronik) adalah Rp 350.000,- dan paspor elektronik (e-paspor) adalah Rp 650.000,-
  7. Berkas persyaratan asli dan difotokopi masing-masing 1 kali ukuran kertas A4.
  8. Membawa materai Rp. 10.000 (1 buah untuk pemohon dewasa, 2 untuk pemohon dibawah umur).


Cetak