Sebagai salah satu pihak yang memegang peranan yang sangat penting di dalam sistem peradilan pidana (SPP), Pemasyarakatan membuka diri terhadap berbagai pihak yang berusaha untuk memberikan sumbangsihnya bagi kebaikan dan kemajuan Pemasyarakatan dalam bentuk pelaksanaan beragam penelitian ilmiah guna mendapatkan sebanyak-banyaknya masukan bagi pelaksanaan sistem Pemasyarakatan.
Berdasarkan hal itu Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM D.I. Yogyakarta melansir aplikasi SIPASTA. SIPASTA adalah bentuk layanan perizinan berbasis teknologi informasi untuk memudahkan dan mempercepat pelayanan publik. Khususnya bagi kalangan akademisi atau masyarakat yang berkepentingan dalam pengajuan surat pra penelitian, penelitian, kunjungan observasi dan sebagainya.
Layanan perizinan berbasis teknologi informasi untuk memudahkan dan mempercepat pelayanan publik, khususnya bagi kalangan akademisi atau masyarakat yang berkepentingan dalam pengajuan surat izin pra penelitian, penelitian, kunjungan, observasi, PKL dan Kemitraan.
Alur Perizinan
Pengajuan permohonan izin dilakukan secara online melalui aplikasi;
Pemohon yang akan mengajukan permohonan izin diharuskan memiliki akun dengan cara melakukan registrasi pada aplikasi [klik "DAFTAR"];
Setelah registrasi berhasil, Pemohon melakukan login pada aplikasi dan harap memperhatikan prosedur pengajuan perizinan yang tertera dalam akun pemohon;
Pemohon mengajukan permohonan dengan mengisi form pengajuan dan mengunggah file permohonan dan proposal secara lengkap dan benar, data yang tidak lengkap akan ditolak secara otomatis oleh sistem;
Pemohon dapat memantau proses perizinan dan mengunduh surat persetujuan permohonan izin secara online melalui akun masing-masing pemohon;
Bagi pemohon yang datang langsung ke bagian pelayanan Kanwil Kemenkumham DIY, akan dibantu registrasi oleh petugas pelayanan kami dan pengajuan permohonan izin dilakukan secara mandiri oleh pemohon melalui aplikasi.