Dasar Hukum
- UU RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan;
- PP Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan;
- PP Nomor 32 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan PP Nomor 99 Tahun 2002 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Persyaratan
- Permohonan tertulis dari Narapidana/keluarga/kuasa hukum yang memuat alasan pemindahan;
- Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan berita acara pelaksanaan putusan;
- Pernyataan jaminan secara tertulis dari penjamin;
- Identitas penjamin Narapidana (KTP dan KK).
Syarat (Tambahan)
- Fotokopi Daftar Perubahan;
- Pernyataan jaminan secara tertulis dari penjamin;
- Surat Keterangan tidak memiliki perkara lain;
- Surat Keterangan Dokter;
- Salinan Kartu Pembinaan;
- Daftar Register “F”;
- Litmas Asal dan Tujuan;
- Keputusan TPP Lapas/Rutan dan Kanwil;
- Surat Pernyataan bahwa biaya pemindahan ditanggung oleh pemohon.
Prosedur
- Narapidana/keluarga/kuasa hukum mengajukan permohonan pemindahan dilengkapi dengan dokumen persyaratan fotokopi KK, KTP, Pernyataan;
- Jaminan, Pernyataan biaya ditanggung pemohon;
- Terhadap permohonan tersebut, dilaksanakan penelitian kemasyarakatan (Litmas asal dan Litmas tujuan);
- Kepala Lapas/Rutan meneruskan permohonan pemindahan berdasarkan hasil sidang TPP kepada Kakanwil;
- Kakanwil berdasarkan sidang TPP menerbitkan surat persetujuan/penolakan (untuk pemindahan dalam satu provinsi). Untuk pemindahan keluar provinsi, Kakanwil membuat usulan pemindahan antar wilayah dan meneruskan kepada Ditjen Pemasyarakatan;
- Ditjen Pemasyarakatan berdasarkan sidang TPP menerbitkan surat persetujuan/penolakan sesuai rekomendasi TPP Pusat;
- Kepala Lapas/Rutan/Kakanwil menerima Surat Persetujuan atau Penolakan Permohonan Pemindahan atas permintaan sendiri dari Kanwil/Ditjen Pemasyarakatan.
Jangka Waktu Penyelesaian
- Untuk permohonan yang diajukan di Lapas, paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan diteruskan ke Kanwil atau ditolak;
- Untuk permohonan yang diteruskan kepada Kanwil, paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, Kakanwil menerbitkan surat (persetujuan/penolakan) sesuai rekomendasi TPP. Pengusulan diteruskan ke Ditjen Pas (untuk pemindahan antar wilayah);
- Untuk di Ditjen Pas, paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap dan sudah disidang TPP, pengusulan sudah dapat diputuskan untuk disetujui atau ditolak.