Laporan Pengaduan adalah aduan yang disampaikan oleh Pegawai atau masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik Pegawai, pelanggaran disiplin Pegawai, dan dugaan tindak pidana di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Laporan Pengaduan dapat disampaikan secara langsung dan/atau tidak langsung. Laporan Pengaduan secara langsung disampaikan kepada Unit Layanan Pengaduan (ULP) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta. Laporan Pengaduan secara tidak langsung disampaikan melalui saluran pengaduan berikut:
- WhatsApp Pengaduan pada nomor 08112640146 (text only); WA Informasi/Aspirasi/Pengaduan
- SP4N-LAPOR! (https://www.lapor.go.id/);
- WBS Kemenkumham (https://wbs.kemenkumham.go.id/);
- Unit Pengendalian Gratifikasi (https://upg.kemenkumham.go.id);
- Surat elektronik melalui kanwiljogja@kemenkumham.go.id atau ppid.kanwiljogja[at]kemenkumham.go.id atau lapor.kumhamdiy[at]gmail[dot]com;
- Surat tertulis ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan alamat Jl. Gedongkuning No. 146 Rejowinangun, Kotagede, Yogyakarta 55171; dan/atau
- Pesawat telepon di nomor 0274-378431.
Laporan pengaduan yang dapat ditindaklanjuti oleh ULP paling sedikit memuat identitas pelapor, identitas terlapor, tempat kejadian, waktu kejadian, dan kronologis kejadian dan harus dilengkapi dengan dokumen atau bukti pendukung lainnya.
Baca juga: SOP Layanan Pengaduan Masyarakat
Laporan yang masuk akan ditelaah terlebih dahulu oleh tim pelayanan pengaduan. Telaahan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal diterimanya Laporan Pengaduan. Hasil telaahan disampaikan kepada pimpinan unit utama, kantor wilayah, atau unit pelaksana teknis dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal selesainya telaahan Laporan Pengaduan. Penyampaian hasil telaahan laporan dapat dilakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelapor berhak mendapatkan informasi mengenai hasil Laporan Pengaduan dari Unit Layanan Pengaduan sesuai dengan tempat Laporan Pengaduan disampaikan.
Kementerian
SALURAN TELEPON PENGADUAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA: 08111377801
SEKRETARIS JENDERAL: 08111377802
INSPEKTUR JENDERAL: 08111377803
- Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Kemenkumham https://kemenkumham.go.id
- WBS Kemenkumham (https://wbs.kemenkumham.go.id/);
- Unit Pengendalian Gratifikasi (https://upg.kemenkumham.go.id);
Diperbarui 28 Mei 2023 (PPID/Miq)