Saluran Pengaduan Kantor Wilayah

no korupsi stiker

Laporan Pengaduan adalah aduan yang disampaikan oleh Pegawai atau masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik Pegawai, pelanggaran disiplin Pegawai, dan dugaan tindak pidana di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Laporan Pengaduan dapat disampaikan secara langsung dan/atau tidak langsung. Laporan Pengaduan secara langsung disampaikan kepada Unit Layanan Pengaduan (ULP) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta. Laporan Pengaduan secara tidak langsung disampaikan melalui saluran pengaduan berikut:

Laporan pengaduan yang dapat ditindaklanjuti oleh ULP paling sedikit memuat identitas pelapor, identitas terlapor, tempat kejadian, waktu kejadian, dan kronologis kejadian dan harus dilengkapi dengan dokumen atau bukti pendukung lainnya.

Baca juga: SOP Layanan Pengaduan Masyarakat

Laporan yang masuk akan ditelaah terlebih dahulu oleh tim pelayanan pengaduan. Telaahan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal diterimanya Laporan Pengaduan. Hasil telaahan disampaikan kepada pimpinan unit utama, kantor wilayah, atau unit pelaksana teknis dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal selesainya telaahan Laporan Pengaduan. Penyampaian hasil telaahan laporan dapat dilakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pelapor berhak mendapatkan informasi mengenai hasil Laporan Pengaduan dari Unit Layanan Pengaduan sesuai dengan tempat Laporan Pengaduan disampaikan.

Identitas Pelapor dirahasiakan.

Dasar Hukum Penanganan Pengaduan

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
  2. Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013
  3. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2012
  4. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 57 Tahun 2016
  5. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2023

 

 

 

Diperbarui 22 Januari 2024 (PPID/Miq)


Cetak