Laporan Pengaduan adalah aduan yang disampaikan oleh Pegawai atau masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik Pegawai, pelanggaran disiplin Pegawai, dan dugaan tindak pidana di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Laporan Pengaduan dapat disampaikan secara langsung dan/atau tidak langsung. Laporan Pengaduan secara langsung disampaikan kepada Unit Layanan Pengaduan (ULP) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta. Laporan Pengaduan secara tidak langsung disampaikan melalui saluran pengaduan berikut:
- WhatsApp Pengaduan pada nomor 0821 5298 5338 (chat only); WA Informasi/Aspirasi/Pengaduan
- SP4N-LAPOR! (https://www.lapor.go.id/);
- WBS Kemenkumham (https://wbs.kemenkumham.go.id/);
- Unit Pengendalian Gratifikasi (https://upg.kemenkumham.go.id);
- Surat elektronik melalui kanwiljogja@kemenkumham.go.id atau laporkumhamdiy[at]gmail[dot]com;
- Surat tertulis ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan alamat Jl. Gedongkuning No. 146 Rejowinangun, Kotagede, Yogyakarta 55171; dan/atau
- Pesawat telepon di nomor 0274-378431.
Laporan pengaduan yang dapat ditindaklanjuti oleh ULP paling sedikit memuat identitas pelapor, identitas terlapor, tempat kejadian, waktu kejadian, dan kronologis kejadian dan harus dilengkapi dengan dokumen atau bukti pendukung lainnya.
Laporan yang masuk akan ditelaah terlebih dahulu oleh tim pelayanan pengaduan. Telaahan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal diterimanya Laporan Pengaduan. Hasil telaahan disampaikan kepada pimpinan unit utama, kantor wilayah, atau unit pelaksana teknis dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal selesainya telaahan Laporan Pengaduan. Penyampaian hasil telaahan laporan dapat dilakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelapor berhak mendapatkan informasi mengenai hasil Laporan Pengaduan dari Unit Layanan Pengaduan sesuai dengan tempat Laporan Pengaduan disampaikan.
SALURAN TELEPON PENGADUAN
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA: 08111377801
SEKRETARIS JENDERAL: 08111377802
INSPEKTUR JENDERAL: 08111377803