Saluran Pengaduan Kantor Wilayah

saluran pengaduan

Laporan Pengaduan adalah aduan yang disampaikan oleh Pegawai atau masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik Pegawai, pelanggaran disiplin Pegawai, dan dugaan tindak pidana di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Laporan Pengaduan dapat disampaikan secara langsung dan/atau tidak langsung. Laporan Pengaduan secara langsung disampaikan kepada Unit Layanan Pengaduan (ULP) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta. Laporan Pengaduan secara tidak langsung disampaikan melalui saluran pengaduan berikut:

Laporan pengaduan yang dapat ditindaklanjuti oleh ULP paling sedikit memuat identitas pelapor, identitas terlapor, tempat kejadian, waktu kejadian, dan kronologis kejadian dan harus dilengkapi dengan dokumen atau bukti pendukung lainnya.

Baca juga: SOP Layanan Pengaduan Masyarakat

Laporan yang masuk akan ditelaah terlebih dahulu oleh tim pelayanan pengaduan. Telaahan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal diterimanya Laporan Pengaduan. Hasil telaahan disampaikan kepada pimpinan unit utama, kantor wilayah, atau unit pelaksana teknis dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal selesainya telaahan Laporan Pengaduan. Penyampaian hasil telaahan laporan dapat dilakukan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pelapor berhak mendapatkan informasi mengenai hasil Laporan Pengaduan dari Unit Layanan Pengaduan sesuai dengan tempat Laporan Pengaduan disampaikan.

 

Kementerian

SALURAN TELEPON PENGADUAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA: 08111377801

SEKRETARIS JENDERAL: 08111377802

INSPEKTUR JENDERAL: 08111377803

JL. Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12940

021 - 5253004

Email Kehumasan  rohumas@kemenkumham.go.id

Email Pengaduan  pengaduan.setjen@kemenkumham.go.id

Screenshot 20190509 171751 crop 83

 

Diperbarui 28 Mei 2023 (PPID/Miq)


Cetak