Standar Layanan PPID

PPID Kanwil Kemenkumham DIY adalah layanan bagi pemohon informasi publik sebagai salah satu wujud pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta.

Maklumat Layanan

Maklumat Pelayanan PPID

Permohonan Informasi

Prosedur Permohonan Informasi dan Hak Pemohon Informasi Publik

prosedurinformasi

HAK PEMOHON INFORMASI PUBLIK

  1. Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan Ketentuan Undang- Undang;
  2. Setiap Orang Berhak :
    1. Melihat dan Mengetahui Informasi Publik;
    2. Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh informasi publik;
    3. Mendapatkan Salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang; dan / atau
    4. Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut;
  4. Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Pengajuan Keberatan

Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Hak Mengajukan Keberatan

hak keberatan

Prosedur Sengketa Informasi

prosedurinformasi

Kontak Layanan PPID Kantor Wilayah

Pemohon informasi publik dilayani melalui pelayanan PPID pada kanal pelayanan tatap muka maupun media sosial, pada hari dan jam kerja kantor.

Alamat layanan tatap muka:

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Daerah Istimewa Yogyakarta

Jl. Gedongkuning No. 146 Rejowinangun, Kotagede, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55171

Layanan Tidak Langsung

Telpon: (0274) 378431

WhatsApp (chat only): 08112640146

Surel: kanwiljogja@kemenkumham.go.id

Saluran Pengaduan

Media Sosial

Laman: https://ppid.kumhamjogja.id

Waktu Pelayanan

Waktu Layanan

Jam Layanan
Senin - Jumat 08.00-15.30 WIB

Istirahat
Senin - Jumat 12.00-13.00 WIB
Jumat 11.00-13.00 WIB

Jam Kerja Pelayanan mengikuti ketentuan di tautan ini

Biaya Layanan

Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak dipungut biayakecuali untuk informasi yang telah ditentukan biayanya sesuai dengan peraturan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk biaya penggandaan atau perekaman yang timbul dari Permohonan Informasi Publik ditanggung oleh Pemohon Informasi Publik.

Ruang Layanan

ruang layanan konsultasi

Ruang Layanan PPID yang selalu siap melayani pemohon informasi, konsultasi, dan sebagainya, dibalut dengan fasilitas yang nyaman bagi pengguna layanan

ruang layanan

ruang tunggu bagi pemohon informasi

Jalur Khusus Penyandang Disabilitas

jalur disabilitas lapangan

jalur disabilitas

Kontak Layanan PPID Pusat

PPID Pusat

Gedung ex Sentra Mulia lantai 6

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jl. H.R Rasuna Said Kav. 6-7 Jakarta Selatan

No Tlp/Fax : 021 5253004 / 021 5263082

Email : ppid@kemenkumham.go.id

Laman: https://ppid.kemenkumham.go.id/Permohonan

 

Diperbarui pada 05 Oktober 2023 (Miq/PPID)


Cetak