Audiensi dengan Bupati Bantul, Kemenkumham DIY Dorong Sentra KI Lindungi Indikasi Geografis

IMG 20230314 WA0017

BANTUL - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY melaksanakan audiensi dengan Bupati Bantul Abdul Halim Muslih bersama Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) Gerabah Kasongan Bantul. Kanwil Kemenkumham DIY mendorong sentra-sentra kekayaan intelektual di Bantul untuk dapat dilindungi dan didaftarkan sebagai indikasi geografis.

Pertemuan dengan Bupati Bantul dilaksanakan pada Senin (13/3/2023). Tim Kanwil Kemenkumham DIY dipimpin Plh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Rahmi Widhiyanti bersama Kepala Bidang Pelayanan Hukum Yustina Elistya Dewi.

Rahmi menjelaskan peran Kanwil Kemenkumham DIY salah satunya adalah fasilitasi kekayaan Intelektual terkait indikasi geografis. Rahmi mendorong seluruh Kabupaten/Kota yang ada di wilayah DIY untuk tetap berinovasi dan semangat untuk berkreasi.

"Karena pada dasarnya di wilayah Bantul ini sudah memiliki sentra-sentra KI yang bisa didorong untuk diajukan sebagai indikasi geografis, di samping MPIG yang telah berproses maupun terdaftar saat ini," ujar Rahmi.

Rahmi menyebut produk terdaftar dalam indikasi geografis, akan membuat nilai jual dari suatu produk menjadi lebih baik dan bernilai. Pasalnya, indikasi geografis memiliki ciri khas yang bisa membedakan dengan produk-produk yang serupa.

IMG 20230314 WA0013

Sementara itu, Abdul Halim berpesan kepada Dinas Koperasi dan UKM serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk segera menindaklanjuti terkait hal-hal yang telah disampaikan oleh Tim Ahli Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Dalam kesempatan tersebut dijelaskan bahwa turut hadir Koordinator Indikasi Geografis DJKI Irma Mariana serta Tim Ahli Indikasi Geografis. Disampaikan pula perkembangan pengajuan indikasi geografis Gerabah Kasongan Bantul, bahwa saat ini gerabah kasongan telah mulai merambah pasar mancanegara.

Tim Ahli DJKI hadir untuk memberikan pendampingan kepada MPIG Gerabah Kasongan Bantul dalam memperbaiki dokumen deskripsi indikasi geografis. Tim Ahli meminta kepada MPIG untuk melakukan pengecekan kembali dokumen Gerabah Kasongan agar bisa menjadi indikasi geografis terdaftar.

(AZR/Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)

IMG 20230314 WA0012


Cetak