Bahas Naskah Akademis Secara Subtansi dan Teknik, Perancang Kanwil Dampingi Penyusunan Raperda Pengelolaan BMD Kota Yogyakarta

 IMG 20210324 WA0031

Yogyakarta_Bertempat di ruang rapat Legal Drafting Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (kanwil kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tim perancang perundang-undangan mendampingi pembahasan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (raperda) kota Yogyakarta, rabu (24/03/21).

Agenda kegiatan tersebut di ikuti oleh Bagian Hukum Kota Yogyakarta, BKAD Kota Yogyakarta, Bidang Perekonomian  dan tim Penyusun  Perancang Kanwil Kemenkumham Santi Mediana Panjaitan, Ika Cahyaningtyas, Dewi Wiratri dan Rasyid Kurniawan secara virtual.

Barang Milik Daerah merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Pembangunan Daerah, dengan semakin berkembang dan kompleks perlu dikelola secara tertib dan optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, untuk itu pemanfaatan harus tender kecuali sewa (berdasarkan Permendagri 19 tahun 2016) tidak boleh penunjukan langsung pelaksana sehingga harus mencermati kembali.

Dalam pendampingan tersebut, atas pertanyaan dari Bidang Perekonomian Kota Jogjakarta terkait dengan sanksi, pembebanan pada masyarakat dan anggaran apakah dapat dimasukkan dalam Perda? Tim kanwil DIY memberikan masukan bahwa yang terkait dengan sanksi pidana, pembebanan pada masyarakat dan mengenai pembebanan anggaran pengaturannya dapat masuk dalam Peraturan Daerah sedangkan Peraturan Walikota mengatur hal-hal yang bersifat teknis.

Diharapkan dengan penyusunan draft Raperda Kota Yogyakarta tentang pengelolaan BMD, agar dapat diketahui kejelasan status kepemilikan BMD, inventarisasi kekayaan daerah dan masa pakai BMD, optimalisasi penggunaan dan pemanfaatan untuk peningkatan PAD, antisipasi kondisi BMD dalam fungsi pelayanan publik dan pengamanan barang daerah.

IMG 20210324 WA0030

(Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Yogya Pasti Istimewa)


Cetak