Bahas Pencabutan Perda, Pansus IV DPRD Kabupaten Bantul Gelar Rapat

IMG 20191211 WA0054cabutperda

BANTUL - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul mengadakan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Bantul, Rabu (11/12/2019).

Dalam rapat tersebut membahas tentang hasil konsultasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul ke Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Biro Hukum Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Hasil konsultasi menyatakan bahwa judul raperda seperti tercantum dalam draft.

Kemudian rapat tersebut juga mendengarkan tanggapan dari anggota Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kabupaten Bantul, Suryono, terkait alasan perlu diterbitkannya raperda pencabutan yang bertujuan menjamin kepastian hukum. Tanggapan Suryono tersebut dijawab oleh Dinas Perizinan Kabupaten Bantul yakni sebagai pengguna agar memperoleh kepastian hukum.

Para Perancang Peraturan Perundang-undangan (PUU) Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta memberikan saran agar judul Peraturan Daerah (Perda) pencabutan harus disesuaikan dengan butir 9 Lampiran II Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011. Dijelaskan pula bahwa di dalam Perda Nomor 9 Tahun 2017 sudah mencabut Perda Nomor 23 Tahun 2000.

Perancang PUU menegaskan bahwa pembentukan LKD didelegasikan dengan menggunakan Peraturan Bupati, namun karena telah diterbitkan Perda tentang pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) maka sebaiknya dilakukan perubahan pada Perda tersebut. Selain itu, pada Perda Nomor 3 Tahun 2013 juga seharusnya perlu dilakukan perubahan mengingat sudah tidak relevan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

IMG 20191211 WA0057cabutperda

Rapat dihadiri oleh Ketua dan anggota Pansus IV Kabupaten Bantul, perwakilan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Bantul, Bagian Hukum Setda Kabupaten Bantul, Sekretariat DPRD Kabupaten Bantul, dan Perancang PUU Kanwil Kemenkumham D.I Yogyakarta yakni Santi Mediana Panjaitan dan Syafriel Hevitha Endyani.

(Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)


Cetak