Bahas Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan, Perancang Ikuti Rapat Penyusunan KAK Raperda

IMG 20210304 WA0032

YOGYAKARTA-Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) D. I. Yogyakarta mengikuti kegiatan Rapat Penyusunan KAK Raperda DIY, Kamis(4/3/2021). 

Kegiatan Rapat Penyusunan KAK Raperda yang membahas tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Jalan Tipe B dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna Lt. II DPRD DIY.

Rapat tersebut dihadiri oleh Setwan DPRD DIY, perwakilan Biro Hukum Setda DIY, perwakilan Dinas Perhubungan DIY, serta Perancang Kanwil Kemenkumham D. I. Yogyakarta Santi Mediana P, Ika Cahyaningtyas, dan Ratri Yulia Pratiwi

Rapat dibuka oleh Setwan DPRD DIY dengan agenda mendengar masukan dari dinas terkait dalam penyusunan KAK Raperda inisiatif dewan tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Angkutan Tipe B.

 IMG 20210304 WA0033

Diawali dengan masukan dari perwakilan Dinas Perhubungan DIY bahwa perlu dicermati simpul moda transportasi yang ada di DIY. Menurutnya sudah ada Perda 1 tahun 2020 tentang Retribusi jasa usaha, didalamnya juga sudah diatur tentang retribusi terminal. Ketika akan membangun moda transportasi harus ada fasilitas yang harus juga diperhatikan. 

"Dalam terminal harus ada akses pengoperasian parkir, sehingga diperlukan pedoman pengaturannya, perlu ada penambahan digitalisasi perlu disediakan akses manajemen angkutan jalan," lanjutnya. 

Dalam kesempatan tersebut perwakilan dari Biro Hukum DIY juga memberikan masukan bahwa materi muatan Naskah Akademik dan Raperda pada prinsipnya dilatar belakang KAK ini sudah komprehensif dan membidik. "Perlu ditambahkan apa yang perlu menjadi permasalahan, terkait dengan permasalahan nyata di masyarakat bawah yang terkait terminal," ujarnya. 

 IMG 20210304 WA0034

Menurutnya, jika mengolah Perda, perlu dipertimbangkan landasan filosofis, sosiologisnya juga, dan diupayanakan agar perda tidak mengatur tentang hal hal yang sangat teknis, ditambahkan muatan lokal yang ada di DIY.

Perancang Kanwil Kemenkumham D. I. Yogyakarta pun sepakat dengan Biro Hukum dan juga Dinas Perhubungan, bahwa benar sudah ada PP baru, materi muatan yang ada dalam PP ini bisa dijadikan bahan penyusunan NA dan Rancangan Perda.

Perlu kerjasama dalam perencanaan dan pelayanan baik dalam Badan Usaha Milik Pusat, Badan usaha Milik Daerah, dan Badan Usaha Milik Desa baik dalam pengeloaan agar terminal lebih maju.

(Humas Kanwil Kemenkumham D. I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)


Cetak