Bahas Penyusuanan NA Pengarusutamaan Gender, Tim Perancang Kanwil Tekankan Strategi Yang Harus Dilakukan

IMG 20210225 WA0003

Yogyakarta_Tim Perancang perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( kanwil kemenkumham ) Daerah Istimewa Yogyakarta yang beranggotakan Heribertus Andri Ariadji, Agustinus Tri Wahyudi dan Farid Ario Yulianto menghadiri rapat pembahasan kerangka acuan penyusunan Naskah Akademik Raperda Inisiatif DPRD DIY tentang Pengarusutamaan Gender, di ruang rapat Paripurna Lantai II DPRD Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (24/02/21).

IMG 20210225 WA0000

Rapat yang juga di hadiri Setwan DPRD DIY, Dinas sosial DIY, Bappeda DIY, Dinas pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat DIY tersebut bertujuan untuk memberikan garis besar keinginan anggota dewan dalam penyusunan Naskah akademik Raperda Pengarusutamaan Gender.

IMG 20210225 WA0002

Andri,salah seorang tim perancang perundang-undangan kanwil menyampaikan kerangka tersebut mengangkat permasalahan bahwa masyarakat harus sadar bahwa konsep gender sendiri diangkat dari Bahasa latin yaitu genus yang artinya tipe atau jenis.

IMG 20210225 WA0001

"Gender sendiri merupakan sifat dan perilaku yang dilekatkan kepada laki-laki atau perempuan yang dibentuk secara social dan budaya, sehingga perilaku masyarakat terhadap gender tersebut ditentukan waktu dan tempat. Gender tidaklah sama dengan jenis kelamin, dimana jenis kelamin ditentukan oleh Tuhan. Sehingga gender sendiri mengandung makna bahwa masyarakat menentukan sikap, peran, tanggungjawab, fungsi, hak dan perilaku yang melekat pada diri laki-laki dan perempuan akibat dari bentukan budaya atau lingkungan dimana manusia itu tumbuh dan dibesarkan," pungkasnya.

 

(Humas Kanwil Kemenkumham DIY - Yogya Pasti Istimewa)


Cetak