Bahas Peraturan Walikota Yogyakarta tentang Penataan Usaha Minimarket, Perancang Adakan Rapat Konsultasi

 WhatsApp Image 2019 12 05 at 10.04.30 AM

YOGYAKARTA-Perancang Perundang undangan (PUU) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) D.I. Yogyakarta mengadakan rapat konsultasi terkait Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 56 Tahun 2018 tentang Penataan Usaha Minimarket di Kota Yogyakarta, Rabu(4/12/2019).

Dalam rapat tersebut membahas tentang penggantian dan pencabutan Perwal 79 Tahun 2010 tentang Pembatasan Usaha Waralaba. Karena definisi minimarket dianggap terlalu luas sehingga warung/toko kecil milik perorangan juga bisa terkena ketentuan Perwal tersebut.

Selain itu juga terdapat ketidak konsistenan mengenai obyek yang ingin diatur. Berdasarkan Pasal 4 ruang lingkupnya meliputi penataan, kemitraan, perizinan & pembinaan dan pengawasan terhadap usaha waralaba minimarket maupun minimarket cabang dari perusahaan retail modern. Namun, pada pasal-pasal berikutnya hanya mengatur tentang minimarket saja. Hal ini menimbulkan kerancuan sebenarnya obyek yang diatur.

Tidak hanya itu, terdapat juga ketidak sinkronan pada beberapa pasal, diantaranya Pasal 11. Sanksi administratif berupa pembekuan izin usaha dan pencabutan izin usaha tidak bisa dikenakan pada pemilik usaha yang tidak memiliki IUTS.

Para Perancang PUU Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta memberikan saran untuk melakukan perubahan Perwal karena sejak awal tidak dapat ditegakkan secara efektif.

WhatsApp Image 2019 12 05 at 10.04.31 AM

Rapat yang dihadiri oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta Satpol PP Kota Yogyakarta, dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan (PUU) Kanwil Kemenkumham DIY Santi Mediana Panjaitan dan Iffa Choirun Nisa dilaksanakan di Ruang Rapat Legal Drafter Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta.

Rapat dibuka oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kanwil Kemenkumham DIY dan dilanjutkan dengan pemaparan mengenai hasil analisis terhadap Perwal dimaksud.

(Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)


Cetak