Tim Yankomas Gelar Rakor Bahas Intoleransi dan Pencemaran Irigasi

WhatsApp Image 2019 11 28 at 9.06.04 AM

YOGYAKARTA-Tim Yankomas Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) D.I. Yogyakarta melakukan kunjungan untuk mencari informasi dan klarifikasi masalah yang terjadi di Kabupaten Bantul, Rabu(27/11/2019).

"Ini salah satu perintah Ditjen HAM tentang permasalahan HAM di DIY yang harus diselesaikan, baik Pemda, mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, kabupaten agar responsif dalam penyelesaian masalah pelanggaran HAM," ucap Purwanto Kepala Bidang HAM di Ruang Rapat Bagian Hukum Sekda Bantul.

Dalam kesempatan kali ini, dibahas tentang 2 (dua) hal yaitu intoleransi dan pencemaran irigasi. "Peristiwa ini jika tidak segera diselesaikan akan berdampak pada pemberian penghargaan KKP HAM pada Hari HAM sedunia," lanjut Purwanto.

Pembahasan pertama yaitu adanya kegiatan intoleransi kelompok tertentu pada paguyuban di kelurahan Sendangsari, Pajangan, Bantul dengan permasalahan meminta untuk melarang upacara peringatan kematian Ki Ageng Mangir di Dusun Mangir Lor. Pasca dilakukan koordinasi, pelaksanaan Paguyuban tersebut telah membubarkan tersebut secara sukarela.

WhatsApp Image 2019 11 28 at 9.06.08 AM

Bupati Bantul menyambut baik pembubaran Paguyuban dan mempersilahkan kepada masyarakat untuk melaksanakan sembayang peribadatan dan memeluk agama sesuai dengan keyakinan dan memenuhi semua peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Permasalahan kedua yaitu pencemaran saluran irigasi yang terdampak di 5 (lima) Dusun yakni Tegal Krapyak, Kweni, Sawit, Pelemsewu dan Karangnongko, Sewon, Bantul yang berlangsung selama 15 tahun oleh tiga pelaku usaha yakni perusahan PT. Samitex industri pengolahan kulit dan Rumah Pemotongan Ayam.

Sudah ditindaklanjuti dengan melakukan rapat koordinasi dengan DLH Kab Bantul. Dan telah ditindaklanjuti dengan kesediaan perusahan/pemilik usaha dan industry rumah tangga untuk memperbaiki cara pembuangan limbah dan pengolahaan limbah industry agar tidak menyebabkan pencemaran lingkungan dan melengkapi ijin yang belum ada.

WhatsApp Image 2019 11 28 at 9.06.10 AM

(Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)


Cetak