Bahas Rancangan Peraturan Walikota Tentang Otoritas Veteriner, Perancang Perundang-undangan Kanwil Fokus Pada Urgensi dan Konsekwensi Perwal

IMG 20210312 WA0018

Yogyakarta_Bertempat di ruang Bagian Hukum Sekretaris Daerah (setda) Daerah Istimewa Yogyakarta, Perancang perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (kanwil kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yaitu Farid Aryo, Dewi Wiratri dan Gilang melaksanakan rapat pembahasan rancangan peraturan Walikota tentang otoritas veteriner bersama Bagian Hukum Setda DIY dan Dinas Pertanian DIY, Rabu (10/03/21).

IMG 20210312 WA0019

Peraturan walikota tentang pembentukan, penumbuhan dan pengembangan kelembagaan petani ini dibuat sehubugan dengan banyaknya kelompok masyarakat yang menginginkan pembinaan aktivitas yang berkaitan dengan pertanian dan dalam rangka pemberdayaan petani, yang berbudaya dan mempunyai norma, nilai serta kearifan lokal. Otoritas veteriner berperan penting dalam pengambilan keputusan tertinggi yang bersifat teknis terkait persoalan kesehatan hewan. Meski demikian, hingga saat ini belum ada struktur kelembagaan yang secara khusus mengatur mengenai pelaksanaan kewenangan tersebut. Farid menjelaskan, rapat ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani guna memperkuat dan memperjuangkan kepentingan petani.“Pihak perancang dari kantor wilayah menekankan bagaimana urgensinya dan konsekwensinya dari pembentukan peraturan walikota ini, untuk kelembagaan petani yang sudah berjalan dan masih dalam proses, karena belum terbaca jelas bagaimana akibat yang diterima oleh para petani apabila tidak membentuk kelembagaan ini, sehingga harus dijelaskan dan dituangkan dalam peraturan walikota ini.”

IMG 20210312 WA0017

Tim perancang lain yaitu Dewi Wiratri  menyampaikan masukannya dalam pembentukan kelembagaan petani, Gabungan kelompok tani, dan gabungan kelompok perikanan serta Pusat Pelatihan Pertanian dan Perdesaan Swadaya (P4S) diusulkan untuk memperjelas pembentukannya dari permohonan, mekanisme, persyaratan dan penetapannya dan dijabarkan dalam rumusan pasal.

(Humas Kanwil Kemenkumham DIY – Yogya Pasti Istimewa)


Cetak