Bahas Raperda Inisiatif Tahun 2021 DPRD Kabupaten Sleman, Kanwil Kemenkumham DIY Beri Masukan Tertulis Ini

 IMG 20210303 WA0036

 

SLEMAN - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta yang diwakili oleh tim perancang peraturan perundang-undangan menghadiri Rapat Kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kabupaten Sleman, Rabu (3/3/2021).

Rapat yang dihadiri Tim Pansus III DPRD Kabupaten Sleman dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham DIY yakni Andika Distri Antoko dan Syafriel Hevitha membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Tahun 2021 terkait Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perparkiran.

Rapat dibuka oleh Ketua Pansus III, Respati Agus Sasangka, menanyakan perihal dimungkinkannya pemberlakuan e-parkir di wilayah Kabupaten Sleman dan adanya parkir insidentil sebagai pengganti parkir malam.
"terkait dengan kondisi yang ada di Kabupaten Sleman apakah dimungkinkan adanya pengaturan tentang e-parkir? jika dimungkinkan apakah aturan tersebut bisa serta merta dimasukkan dalam Raperda perubahan ini? selanjutnya terkait dengan parkir malam yang ada di Kabupaten Sleman apakah bisa diantisipasi dengan parkir insidentil?" ujarnya di ruang rapat Komisi D Gedung Baru DPRD Kabupaten Sleman.

Kanwil Kemenkumham DIY memberikan masukan tertulis terkait dengan substansi maupun dari aspek legal drafting, antara lain penyelenggara perparkiran dalam Pasal 1 angka 11 merupakan norma, bukan merupakan batasan pengertian atau definisi. Hal ini nantinya penting untuk didiskusikan lebih lanjut terkait dengan perbedaan antara penyelenggara parkir, penyelenggaraan parkir, dan penyelenggara fasilitas parkir.

Kemudian, pada Pasal 15 ayat (4) disarankan untuk diatur lebih lanjut atau didelegasikan agar nantinya terdapat jelas batasan antara hak dan kewajiban juru parkir.

Selanjutnya, terkait dengan e-parkir, tidak serta merta bisa dimasukkan dalam Raperda perubahan ini karena Pemerintah Daerah harus menyiapkan sarana dan prasarana terkait dengan pelaksanaan e-parkir tersebut. "Jika dinas terkait sudah siap dengan konsekuensi e-parkir maka pengaturannya dapat diakomodir dalam Raperda Perubahan ini, begitupun sebaliknya," jelas tim perancang Kanwil Kemenkumham DIY.

Terkait dengan parkir malam, ketentuan parkir tidak mengenal batas waktu, baik siang maupun malam. Dalam Raperda ini yang dimaksud dengan parkir insidentil adalah parkir yang diselenggarakan sewaktu-waktu, tidak rutin dan bersifat sementara. Namun jika parkir malam yang dimaksud adalah terjadi rutin dan terus menerus maka tidak bisa menggunakan aturan parkir insidentil.

(Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)


Cetak