Bahas Raperda Pembinaan Jasa Konstruksi Bersama Pemkab-DPRD Sleman, Kanwil DIY Beri Masukan Ini

IMG 20210305 WA0013

SLEMAN - Tim Perancang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY melaksanakan pendampingan pembahasan Raperda Kabupaten Sleman tentang Pembinaan Jasa Konstruksi. Kanwil DIY memberikan sejumlah masukan dalam pembahasan Raperda tersebut.

Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Komisi C DPRD Sleman, Jumat (5/3/2021). Tim Perancang Kanwil DIY, Agustinus Tri Wahyudi, Ruly Nindasari Sihmawati, dan Handoko Wahyudi hadir dalam rapat tersebut.

Komisi C DPRD Sleman, Sekretariat DPRD Sleman, dan Dinas PU Kabupaten Sleman turut menghadiri rapat yang dibuka Ketua Pansus Komisi C DPRD Sleman, Ismi. Pembahasan dimulai dengan pemaparan dan masukan dari Dinas PU terhadap draf Raperda. 

Tim Perancang Kanwil DIY memberikan sejumlah masukan terkait Raperda, di antaranya tentang titik fokus pengaturan dalam Raperda. Selain itu, terkait dengan kontrak kerja, disebutkan bahwa Pemda tidak dapat mengatur, namun hanya pada pengaturan mengenai penyedia jasa.

"Jika di dalam Peraturan yang lebih tinggi tidak cukup mengatur, maka Perda dapat mengatur sebagai kebijakan daerah di dalam menjawab permasalahan yang ada atau kebutuhan pengaturan daerah," ujar Tim Perancang Kanwil DIY.

Sementara itu, dalam rapat tersebut juga dibahas mengenai sanksi terhadap penyedia jasa yang melanggar. Tim Perancang Kanwil DIY pun merujuk pada UU Nomor 2 Tahun 2017.

"Hal tersebut sebagaimana terdapat dalam penjelasan umum menghilangkan sanksi pidana dan lebih pada sanksi administratif karena lebih potensial. Bila wanprestasi oleh penyedia jasa, ada ranah hukum perdata berdasar kontrak kerja dengan penyedia jasa," ungkapnya.

 IMG 20210305 WA0014

Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa


Cetak