Yogyakarta_Guna menanggulangi dan antisipasi berkembangnya penyakit menular dimasyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (kanwil kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Subidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah yang di pimpin oleh Santi Mediana Panjaitan dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan yaitu Wisnu Indaryanto, Ni Made Wulan dan Anita Marthasari melaksanakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (raperda) Kota Yogyakarta tentang Penanggulangan Penyakit Menular bersama Dinas Kesehatan dan Kepala Sub Bagian Perundang-Undangan Bagian Hukum Pemda Kota Yogyakarta beserta staf, Selasa (23/02/21) di Ruang Rapat Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kota Yogyakarta. Pada pembahasan tersebut, Santi menjelaskan hal yang telah disepakati dalam rapat ini yaitu substansi terbatas pada pencegahan, pengendalian dan pemberantasan penyakit menular, dan tidak termasuk pada akibat yang ditimbulkan.”Jadi pada rapat ini terfokus pada upaya Pencegahan, Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit Menular, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 Undang-Undang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan .
Konsideran menimbang diubah menjadi bahwa kesehatan sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum harus diwujudkan melalui berbagai upaya dalam rangkaian pembangunan kesehatan secara menyeluruh dan terpadu yang didukung oleh suatu sistem kesehatan di daerah dengan mengacu pada sistem kesehatan nasional, sebagai pertimbangan bahwa di Kota Yogyakarta masih ditemukan penyakit menular yang dapat mengancam kesehatan dan berpotensi menyebabkan penularan serta penurunan produktivitas sumber daya manusia. Di kota Yogyakarta belum mempunyai instrumen hukum sebagai upaya penanggulangan melalui pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan yang efektif dan efisien. untuk mengatasi penyakit menular.
Diharapakan dengan adanya pembahasan raperda pencegahan, pengendalian dan pemberantasan penyakit menular, Pemerintah Kota Yogyakarta dapat menghentikan penyebaran penyakit, mengurangi jumlah penderita dan jumlah kematian, menjaga ketahanan masyarakat terhadap paparan penyakit dan melindungi kehidupan sosial budayadan ekonomi masyarakat.
(Humas Kanwil Kemenkumham DIY – Yogya Pasti Istimewa)