Bahas Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Bapemperda DPRD DIY Gelar Rapat

 IMG 20200116 24 bapemperda

YOGYAKARTA - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar rapat kerja pembahasan Draft Naskah Akademik (NA) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Kamis (16/01/2020). Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna Lantai 2 Gedung DPRD DIY.

 

Dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD DIY, Yuni Satia Rahayu, yang juga mengundang instansi terkait termasuk Kanwil Kemenkumham DIY, menyampaikan agenda rapat diantaranya mendengarkan paparan tim penyusun NA dan pembahasan draft Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang akan diusulkan oleh DPRD DIY sebagai Raperda Inisiatif DPRD DIY.

 IMG 20200116 28 bapemperda

Tim penyusun Naskah Akademik menjelaskan mengenai pokok-pokok materi draft Raperda yang telah disusun yang kemudian dilanjutkan dengan pembahasan menyeluruh terhadap draft Naskah Akademiknya. Pembahasan tersebut diantaranya terkait masih perlunya perbaikan maupun penyempurnaan draft Naskah Akademik Raperda tersebut yakni pada latar belakang. Menurut para peserta rapat, latar belakang perlu diuraikan sehingga sejalan dengan rumusan identifikasi permasalahan. Berikutnya mengenai sistematika Raperda, disarankan agar mengikuti pedoman pada Lampiran I Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

 

Hasil pembahasan selanjutnya yakni pada Bab III Evaluasi dan Analisis peraturan perundang-undangan belum mencerminkan kondisi peraturan perundang-undangan yang sudah ada (existing) dan letak Raperda apakah sebagai pengisi kekosongan hukum atau hanya melengkapi peraturan yang sudah ada. 

"Pada Bab Penutup disarankan untuk disempurnakan pada bagian Kesimpulan dan Saran," jelas Ni Made Wulan perancang PUU Kanwil Kemenkumham DIY yang mengikuti rapat tersebut.

 

Forum rapat sepakat akan melanjutkan raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani ke tahap selanjutnya. Kesepakatan berikutnya adalah penyempurnaan draft Raperda akan dilakukan saat pembahasan pansus (panitia khusus) sehingga diharapkan pembahasan dapat mengikuti jadwal yang telah ditentukan. Untuk selanjutnya, tim penyusun Naskah Akademik akan menindaklanjuti masukan yang sudah disampaikan oleh seluruh peserta rapat.

 

Hadir dalam rapat tersebut diantaranya Sekretaris Daerah Provinsi DIY, Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi DIY, Pimpinan dan anggota Bapemperda, Pimpinan dan anggota Komisi B DPRD DIY, Bappeda DIY, Sekretariat Dewan DPRD DIY, Dinas Pertanian dan Perkebunan DIY, Biro Perekonomian dan Sumber Daya Alam Pemerintah Provinsi DIY.

 

(Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)


Cetak