Bahas Raperda tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial, Kanwil Kemenkumham DIY Gelar Rapat Pendampingan Bersama Pemprov

WhatsApp Image 2021 02 23 at 16.07.35 2

YOGYAKARTA - Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DIY menggelar rapat pendampingan bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY. Rapat membahas penyusunan Raperda Perubahan Perda DIY Nomor 11 Tahun 2015 tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).

Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Biro Hukum DIY, Selasa (23/2/2021). Rapat dihadiri Perancang Peraturan Perundang-undangan Muda, Nova Asmirawati serta Perancang Peraturan Perundang-undangan Pertama, Yusti Bagasuari.

Turut hadir dalam rapat, yaitu perwakilan dari BAPPEDA DIY, Dinas Sosial DIY, Biro Organisasi, Biro Pembinaan Mental dan Spiritual DIY, Biro Pemberdayaan Masyarakat, serta Biro Hukum DIY.

Rapat diawali pengarahan dari Kepala Bagian Perundang-undangan Biro Hukum DIY, Beni Kusambodo, yang menyampaikan bahwa acara ini adalah diskusi sekaligus penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) awal sebagai persiapan penyusunan Raperda Perubahan Perda DIY Nomor 11 Tahun 2015. Beni memberikan catatan terkait draf Perda lama, yaitu terkait Pasal 15 yang di dalamnya memuat kewenangan penerbitan izin, serta Pasal 30 tentang izin perpanjangan LKS mandiri.

"Terutama terkait jangka waktu 9 tahun untuk LKS membangun diri menjadi mandiri. Apakah jangka waktu tidak terlalu lama? Bagaimana idealnya?" ujar Beni.

Sementara itu, peserta rapat bergantian menyampaikan masukan terkait Raperda Perubahan Perda DIY Nomor 11 Tahun 2015. Tim Perancang dari Kanwil DIY pun memberikan masukan terkait penyusunan naskah akademik.

"Idealnya untuk membuat atau menyusun sebuah Perda, baik baru atau perubahan, ada kajiannya atau naskah akademis. Apakah terkait Raperda ini sudah ada? Jika belum, sebaiknya dipersiapkan dahulu kajian awalnya," ujarnya.

Kajian awal dapat berupa kajian kewenangan daerah dalam membentuk Raperda tentang LKS yang merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 (terbaru dengan UU Cipta Kerja). Selanjutnya, kajian terhadap materi muatan Raperda yang bisa merujuk pada UU Nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial beserta aturan turunannya, review Perda lama terhadap Peraturan terbaru tentang LKS, serta gambaran pelaksanaan Perda lama dari sejak ditetapkan hingga sekarang.

WhatsApp Image 2021 02 23 at 16.07.35 1

Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa


Cetak