Bahas Tindaklanjut Permasalahan Pelanggaran HAM, Yankomas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta Gelar Rapat Koordinasi

WhatsApp Image 2019 11 28 at 11.23.18 AM

YOGYAKARTA-Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) D.I. Yogyakarta menggelar kegiatan rapat koordinasi Yankomas tindak lanjut permasalahan pelanggaran HAM di Yogyakarta, Kamis(28/11/2019).

Dalam kegiatan tersebut dibahas tentang beberapa permasalahan pelanggaran HAM di DIY dengan rincian per Kabupaten/Kota yaitu Kabupaten Bantul 2 (dua) perkara, Kabupaten Gunungkidul 2 (dua) perkara, Kabupaten Sleman 1 (satu) perkara, dan Kota Yogyakarta 1 (satu) perkara.

Permasalahan pertama dipaparkan oleh Wakil Direktur Polda D.I. Yogyakarta, menyampaikan timeline penanganan kasus Kabupaten Sleman yaitu tentang menetapkan 4 (empat) tersangka kasus dugaan korupsi pada Kantor Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Surya (P4TK) Seni dan Budaya Yogyakarta, Kemendikbud dengan total kerugian mencapai Rp. 21,6 Miliar.

WhatsApp Image 2019 11 28 at 11.23.17 AM2

Dalam penyidikan serta penetapan tersangka telah dilakukan tindakan Pro Jucticia sesuai dengan SOP dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, tidak ditemukan permasalahan HAM. Proses dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Kemudian dilanjutkan dengan pembahasan permasalahan di Kabupaten Gunungkidul yang disampaikan Kejaksaan Negeri Gunungkidul yaitu korupsi dana tunjangan, 3 (tiga) eks anggota DPRD Gunungkidul periode 1999-2004 ditangkap dan belum di eksekusi di Kejari Wonosari Gunungkidul.

Pelaku telah dijatuhi hukuman dan telah menjalani masa pidana. Terkait proses eksekusi telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada dan SOP demikian tidak terdapat pelanggaran HAM.

WhatsApp Image 2019 11 28 at 11.23.17 AM1

Permasalahan lain yang terdapat di Kabupaten Gunungkidul yaitu belum terbebasnya permasalahan pemasungan terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) akut yang masih marak di Gunungkidul, bahwa pemasungan termasuk pelanggaran HAM. Sampai dengan tahun 2019 masih terdapat 20 ODGJ dalam proses penanganan terbaik, dengan dilakukan assessment dan evaluasi tentang progres dan pemantauan yang terbaik. Tahun ini Dinas Sosial Kabupaten Gunungkidul belum bisa bebas pasung karena masih ada 14 pasung namun prosentasenya menurun, dan target tahun 2020 harus sudah bebas pasung.

Permasalahan terakhir yang didiskusikan hari ini yaitu jerit buruh Kota Yogyakarta soal UMP Rp. 1,7 Juta tidak manusia jauh dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Bahwa telah dilakukan pembinaan, pengawasan, dan Upah Minimum Kabupaten/Kota di wilayah DIY berdasarkan keputusan Gubernur DIY tanggal 4 November 2019. KHL di DIY untuk Kabupaten/Kota pernah digugat oleh Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin, serta telah diperiksa oleh Pengadilan Tata Usaha Negara DIY dan Pemerintah DIY dinyatakan menang dalam gugatan tersebut

Kegiatan rapat koordinasi Yankomas ini dihadiri oleh Biro Hukum DIY, Polda DIY, DLH DIY, Kementerian Agama DIY, Dinas Tenaga Kerja DIY, Bagian Hukum, DLH dan Dinas Tenaga Kerja Kota Yogyakarta, Bagian Hukum Sleman, Bagian Hukum Gunungkidul, Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Dinas Sosial Gunungkidul, Dinas Kesehatan Gunungkidul, Dinas PPPA dan KB Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Gunungkidul, Bagian Hukum Bantul, Dinas Lingkungan Hidup Bantul, Kementerian Agama Kabupaten Bantul, Kepala FKUB Bantul, Kepala Dinas PU Bantul, Kepolisian Resort Bantul, dan Tim Yankomas.

WhatsApp Image 2019 11 28 at 11.23.17 AM4

(Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)


Cetak