Bangun Kesadaran Hukum, Kakanwil Kemenkumham DIY Berikan Kuliah Umum tentang Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan

WhatsApp Image 2024 02 28 at 10.15.25 1

YOGYAKARTA – Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto menjadi narasumber dalam Kuliah Umum bertajuk "Urgensi Harmonisasi dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Daerah" yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta pada hari Rabu (28/02/2024).

Kuliah umum ini dihadiri oleh Kepala Prodi S1 Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya, Puspaningtyas Panglipurjati, SH., LL.M, para dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya.

Dalam paparannya, Agung Rektono Seto menyampaikan bahwa harmonisasi peraturan perundang-undangan merupakan hal yang sangat penting untuk memastikan terciptanya peraturan yang konsisten, koheren, dan tidak saling bertentangan.

"Harmonisasi peraturan perundang-undangan sangat penting untuk menciptakan kepastian hukum dan menghindari multitafsir," ujar Agung.

Agung menjelaskan bahwa terdapat beberapa tantangan dalam melakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan, salah satunya adalah banyaknya peraturan perundang-undangan yang telah dibuat dan belum tentu saling sinkron.

"Untuk mengatasi hal tersebut, diperlukan adanya upaya sistematis dan terstruktur dalam melakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan," kata Agung.

Agung juga menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkumham DIY saat ini telah mengembangkan inovasi bernama E-Monday dimana aplikasi ini dikembangkan dalam upaya memberikan fasilitasi dan asistensi proses Harmonisasi kepada Pemerintah Daerah DIY terhadap permintaan Harmonisasi yang semakin meningkat. Di DIY sendiri selama tahun 2023, telah dilaksanakan 468 Harmonisasi Perda dan Perkada.

"Kami siap untuk memberikan asistensi dan fasilitasi kepada Pemerintah Daerah DIY dalam melakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan, salah satunya dengan pengembangan aplikasi E-Monday, melalui aplikasi Monday, rapat harmonisasi juga dapat dilakukan secara daring sampai dengan pembubuhan paraf terhadap draf yang telah dilakukan pengharmonisasian. Proses bisnis pada aplikasi Monday sudah disesuaikan dengan SOP yang dibentuk berdasarkan surat edaran Menteri Hukum dan HAM dimulai dari pengiriman data hingga rapat pengharmonisasian itu sendiri. Hasil rapat harmonisasi berupa berita acara Harmonisasi, surat selesai harmonisasi, dan draf yang ditandatangani setiap lembarnya akan dikirimkan secara elektronik sehingga tidak perlu dilakukan pencetakan dan penandatanganan tiap lembar. Selain itu, mengingat dokumen harmonisasi merupakan dokumen hukum yang bisa dijadikan alat bukti apabila dilakukan judicial review, maka disediakan fitur pengarsipan yang dapat dicetak dan digunakan sebagai dokumen penilaian Indeks Reformasi Hukum," jelas Agung.

WhatsApp Image 2024 02 28 at 10.15.26 1

Menanggapi pertanyaan mahasiswa terkait Peran mahasiswa dalam pengembangan hukum di Indonesia Agung menjelaskan Mahasiswa dapat berperan sebagai agen perubahan dengan mendorong reformasi hukum dan menciptakan sistem hukum yang lebih baik.

"Mahasiswa sebagai agen perubahan dan kontrol sosial diharapkan mampu memberikan kontribusi positif dalam pembangunan hukum nasional, Mahasiswa dapat memberikan masukan dan saran kepada pemerintah melalui berbagai jalur, seperti seminar, audiensi, dan penyampaian pendapat secara tertulis." ujar Agung.

WhatsApp Image 2024 02 28 at 10.15.28 1

Kepala Prodi S1 Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya, Puspaningtyas Panglipurjati, SH., LL.M, menyambut baik paparan yang disampaikan oleh Agung Rektono Seto. Ia mengatakan bahwa kuliah umum ini sangat bermanfaat bagi para mahasiswa untuk memahami pentingnya harmonisasi peraturan perundang-undangan.

"Kuliah umum ini sangat bermanfaat bagi para mahasiswa untuk memahami pentingnya harmonisasi peraturan perundang-undangan dalam rangka menciptakan kepastian hukum, serta memahami peran mahasiswa dalam pengembangan hukum di Indonesia. Saya berharap kegiatan ini dapat diadakan secara berkelanjutan sehingga semakin banyak mahasiswa yang dapat terlibat dalam pengembangan hukum di Indonesia," kata Puspaningtyas .

WhatsApp Image 2024 02 28 at 10.15.31 1

Puspaningtyas berharap dengan adanya kerjasama antara Fakultas Hukum Atma Jaya, dan Kanwil Kemenkumham DIY, pemahaman tentang harmonisasi peraturan perundang-undangan di kalangan masyarakat akan semakin meningkat.

Turut Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Sub Bagian HRBTI Dwinarso Nugroho, dan JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan

WhatsApp Image 2024 02 28 at 11.06.07

WhatsApp Image 2024 02 28 at 11.06.08.

(Humas Kanwil Kemenkumham D.I. Yogyakarta - Jogja Pasti Istimewa)

 

 


Cetak